Metronusanews.com||Kabupaten Tangerang , Pada hari Selasa 29 Oktober Tepatnya diGedung Aula Dishub Kabupaten Tangerang Diadakanya Pertemuan Antara Pihak Dishub Kabupaten Tangerang .Kasad Lantas Polresta Kabupaten Tangerang , Polsek Tigaraksa dan Almast Guna Serta pihak Pengangkutan Agung Sedayu Group Tindak Lanjutin Pembahasan PERBUB 12 Tahun 2022.
Dalam Pertemuan ini Berbagai Problem mengenai Perbut 12 tahun 2022 Dibahas guna meyujudkan masyarakat yang adil dan makmur dimana dampak perusakan lingkungan dan banyaknya Laka Lantas akibat pelanggaran jam operasional truk tambang.
Kadishub Achmad Taufik menyatakan pihaknya telah melakukan beberapa Rajia/ Operasi di beberapa titik untuk menindak Truk truk yang melanggar jam operasional .ini dilakukan sesuai SOP yang sudah berlaku namun masih juga kecolongan terhadap pihak Pengangkutan Tambang yang Nakal.
Achmad Taufik Sendiri Juga Menegaskan Bahwa Tidak Ada Menerima Duit Sepeserpun dari Pihak Jasa Pengangkutan Tambang Tanah tersebut .Jadi jangan ada Asumsi berbagi kalangan bahwasanya Dishub Kabupaten Tangerang Tutup mata dengan Larangan jam Operasional Truk Tambang. Semua pelanggaran harus ditindak ujarnya.
Kasad Lantas Polresta Kabupaten Tangerang AKP Riska Tri Arditia .S I K ,MM dalam pertemuan ini juga menyampaikan bahwasanya Pihak Lantas Polresta Kabupaten Tangerang Telah melakukan Giat Operasi Jam larangan operasi truk tambang tanah yang kerap terjadi di ruang hukum Polresta Tangerang. Jika menyetop di jalan atau nyuruh putar balik truk tersebut dampaknya akan mengakibatkan macet yang panjang. Kasad Lantas Polresta Kabupaten Tangerang tegas mengatakan bahwa tetap menindak Pelanggaran jam Operasional Truk Tambang dan akan bekerjasama dengan Dishub . Satpol PP serta TNI untuk mengindahkan PERBUB 12 tahun 2022
AlMAST ( Aliansi Masyarakat Tigaraksa ) Melarang keras atas pelanggaran jam operasional truk tambang yang kerap terjadi laka lantas di wilayah kabupaten Tangerang khususnya daerah Tigaraksa.Almast merasa pihak Pengangkutan Tambang Tanah tidak mengindahkan Perbub no. 12 tahun 2022 . Seolah olah Pihak Transformormator kebal Hukum yang selalu melanggar Aturan dan peraturan PERBUB No. 12 tersebut. AlMAST bergerak atas azas atau kepentingan masyarakat Tigaraksa .
Pihak Transformormator Agung Sedayu Ali Fahmi menerengkan bahwa pihaknya juga menyetujui Aturan Perbub no.12 tahun 2022 .Disini juga pihak Transformormator Ali Fahmi membuat surat pernyataan / Kesepakatan yakni
1 . Mematuhi dengan sesungu sunguhnya peraturan Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022
2.Apabila ada Pelanggaran kami siap ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku .
3.Kami Menghormati Peran Serta Masyarakat dalam Penegakan Peraturan Bupati Tangerang no 12 tahun 2022.
4.Pernyataan ini berlaku sejak ditanda tangani surat pernyataan.
Dalam Pertemuan ini Kadishub .Kasad Lantas Polresta Kabupaten Tangerang dan Polsek Tigaraksa serta Almast sepakat untuk mengkawal PERBUB no 12 Tahun 2022 .Segala Pelanggaran ada Sangsinya .( Valent )