MetronusaNews.com | BOGOR – Unit Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor berhasil mengungkap modus operandi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tiga pelaku, salah satunya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian ini berlangsung di Kp. Wangun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Kamis dini hari 26 September 2024 pukul 03.00 WIB. Namun, saat ini pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Babakan Madang.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, memaparkan bahwa korban berinisial RH menjadi sasaran para tersangka, yaitu UW alias Uus (54), DT alias Udin (50), dan Yadi (DPO).
AKP Dede menjelaskan modus operandi pelaku, yang diawali dengan UW merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.
“Setelah kunci berhasil dirusak, UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Kemudian, mesin motor dinyalakan dan kendaraan tersebut dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci sebelum akhirnya dijual ke daerah Gunung Batu, Sukamakmur, kepada Yadi (DPO),” ujar AKP Dede Lesmana Jaya di Mako Polsek Babakan Madang.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kunci leter T, dua kunci pembuka pengaman kunci kontak, jogo garputala, serta dokumen kendaraan milik korban, yakni satu bundle BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street hitam tahun 2018 dengan nomor polisi F 4085 FCN.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, peran DT sangat penting dalam melancarkan aksi ini. Ia merencanakan pencurian, memilih lokasi, dan turut serta membawa sepeda motor curian.
“DT mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas AKP Dede.
Sementara UW bertugas sebagai eksekutor pembobol kunci. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak,” tambahnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e, dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.
[27/11, 11.00] Bu Desi Humas Bgr 2: *Polsek Babakan Madang Polres Bogor Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Sepeda Berbagai Jenis di Cluster The Nature – Mutiara Sentul Babakan Madang*
POLRES BOGOR – Diketahui pada hari Senin Tanggal 09 September 2024 diketahui sekira jam 07.15 Wib di Perum Mutiara Sentul The Nature Blok HE No.02 Rt.03/07 ds.Sentul Kec.Babakan Madang Kab.Bogor dan pada hari Sabtu Tanggal Tanggal 12 Oktober 2024 diketahui sekira jam 05.00 Wib di Perumahan The Nature Blok BD7 Rt.01/07 ds.Sentul Kec.babakan Madang Kab.Bogor telah terjadi Pencurian dengan pemberatan terhadap 1(satu) unit Sepeda lipat merk FNHON Type GUST warna Ungu Milik Sdr. DAUD ACHMAD , ST Dan 1(satu) unit Sepeda merk CANYON SENDER Warna Hitam Milik Sdr.MADA AMATORI SUTAN Yang dilakukan oleh Sdr. DEDI SETIADI Alias EL Bin UCUP.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang AKP Dede Lesmana Jaya, SH, MH menerangkan, Adapun tersangka Sdr. DS Alias EL Bin UCUP melakukan Pencurian tersebut dengan cara pertama – tama awalnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 04.00 wib Sdr. DS Alias EL Bin UCUP masuk ke dalam perumahan the nature dengan berpura-pura sedang olahraga / lari pagi dan disaat dirinya sedang lari melihat sepeda 1 (satu) unit Sepeda lipat merk FNHON Type GUST warna Ungu tersebut dalam keadaan terparkir di halaman teras rumah lalu Sdr. DS Alias EL Bin UCUP masuk ke pekarangan rumahnya dan mengambil sepeda tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan setelah sepeda tersebut diambil lalu oleh Sdr. DS Alias EL Bin UCUP Sdr. DS Alias EL Bin UCUP dinaiki / gowes dan keluar melalui jalan yang sama.
Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 oktober 2024 sekira jam 04.00 wib Sdr. DS Alias EL Bin UCUP melakukan pencurian kembali dengan cara yang sama yaitu pertama-tama masuk ke dalam perumahan the nature dengan berpura-pura sedang olahraga / lari pagi dan disaat Sdr. DS Alias EL Bin UCUP sedang lari melihat sepeda Merk CANYON SENDER, warna Hitam dalam keadaan tergantung di halaman teras rumah lalu setelah itu Sdr. DS Alias EL Bin UCUP masuk ke dalam teras rumah dengan membuka pintu pagar yang tidak dikunci lalu setelah masuk kedalam teras Sdr. DS Alias EL Bin UCUP mengambil dengan cara menggotong/mengangkat sepeda tersebut dengan menggunakan kedua tangannya keluar pagar dan setelah di luar pagar sepeda tersebut dinaiki / gowes dan keluar melalui jalan yang sama lalu kabur.
Dan sepeda Sepeda lipat merk FNHON Type GUST warna Ungu dan sepeda Merk CANYON SENDER, warna Hitam Rencananya oleh Sdr. DS Alias EL Bin UCUP akan dijual dan uang hasil dari Penjualannya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan sehari-hari.
Atas kejadian tersebut Korban Sdr. DA, ST mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) sedangkan Sdr.MAS mengalami kerugian sebesar Rp.33.500.000,- (enam belas juta rupiah).
Atas perbuatan Sdr. DS Alias EL Bin UCUP patut diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 64 KUHPidana. Ujar AKP Dede. Rudolf-Tim