MetronusaNews.com | Jakarta – PT Gita Wahana Mandiri merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa, Jasa Konstruksi dan perdagangan, PT ini merupakan anggota biasa kamar dagang dan indusri (Kadin) .
Pada penelusuran lanjutan tim investigasi ke kantor PT Gita Wahana Mandiri (GWM) yang beralamat di Gedung Jaya LT.5 Unit A.6, Jl M.H. Thamrin No.12, Kel.Kebon Sirih, Kec Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan Tim investigasi di temani langsung oleh yg bersangkutan saudara Dodi pada Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wib.
Ketika memasuki kantor tersebut, Tim investigasi di sambut oleh penerima tamu di kantor itu, kami menanyakan posisi jabatan dan keberadaan saudara bayu, “Posisi pak bayu di kantor ini sebagai komisaris dan pak bayu sekarang tidak ada di kantor, pak bayu sedang di luar kota”. Demikian informasi dari pihak kantor PT GWM.
Saudara Dody dan Tim langsung kaget setelah mendengar pernyataan informasi dari pihak kantor tersebut, karena bayu selama ini di ketahui dodi sebagai Sales di perusahaan itu. Karena sejatinya, seorang Komisaris di salah satu perusahaan tidak mungkin ataupun sangat jarang melakukan tindakan tercela atau tindakan yang melawan hukum.
Setelah itu Tim langsung meninggalkan lokasi.
Kronologis permasalahan antara bayu dan dodi :
Bayu (Komisaris PT Gita Wahana Mandiri) awalnya memberikan mobil Ford Everest sebagai jaminan Ke dodi dengan syarat Dodi memberikan uang sebesar 20jt ke bayu sebagai pinjaman (keterangan transaksi tertera di kwitansi), transaksi ini lazimnya di sebut Gadai.
Beberapa waktu kemudian saudara Dodi meminta ke bayu agar gadai unit mobil Ford Everest tersebut di ganti ke Mobil Suzuki Ertiga dan pergantian tersebutpun terjadi. Saudara Dodi memakai mobil tersebut hingga pada tanggal 21/09/2024 mobil Suzuki Ertiga tersebut di tarik di jalan daerah bogor oleh PT Mandiri Utama Finance.
Setelah kejadian ini, Saudara dodi meminta pertanggungjawaban ke bayu tentang pengembalian uang 20jt yg di pinjamkan bayu, Namun bayu berkelit kepada dodi agar mobil suzuki ertiga yang telah di kuasai oleh pihak leasing tersebut di hadirkan dan uang yang 20jt baru akan di kembalikan dalam arti bayu seolah-olah lepas tanggungjawab mengenai uang yg di pinjamnya sebesar 20jt dari dodi.
Padahal, unit mobil suzuki ertiga tersebut di tarik oleh pihak leasing karena bayu sang komisaris PT Gita Wahana Mandiri sebagai pemilik mobil suzuki ertiga tidak membayarkan kredit mobil tersebut hingga di kuasasi oleh PT Mandiri Utama Finance melalui penarikan paksa di jalan daerah bogor.
Langkah hukum telah di tempuh saudara dodi untuk mendapatkan haknya kembali dengan layangan surat somasi yang pertama dari kantor hukum BSR & REKAN pada tanggal 28 November 2024.
Pada saat postingan pemberitaan di media pertama kali, Bayu menyatakan ke media bahwa dia keberatan atas tuduhan dugaan pasal 378 dan Bayu belum menerima surat somasi yang di layangkan oleh kuasa hukum dodi.
Dodi mengatakan ke awak media, ” Saya akan tempuh ke jalur hukum sampai permasalahan ini tuntas, agar tidak terjadi lg hal yang sama di alami oleh masyarakat yg lainnya”.
Tambahnya, “Kita tidak akan kasih toleransi kepada oknum pemain mobil ilegal, apalagi bayu mempunyai jabatan seorang komisaris di PT Gita Wahana Mandiri, Bagaimana kredibilitas salahsatu komisaris di perusahaan kalo oknumnya bermain mobil ilegal seperti ini”. Tutup dodi
Dalam waktu dekat, surat somasi ke-2 akan di layangkan kembali oleh kuasa hukum dodi ke bayu. (Tim/Red)