MetronusaNews.com | Kabupaten Bogor – Penambangan emas ilegal atau gurandil marak di lokasi Cijahe desa cintamanik kecamatan Cigudeg kabupaten Bogor.banyak melibatkan oknum APH yang terlibat dan membekingi lobang tambang emas ilegal tersebut
Adapun wilayah hutan tersebut masuk dalam perum Perhutani Resort Pemangkuan hutan ( RPH ) cirangsad Dan Bagian kesatuan pemangkuan hutan ( BKPH) Jasinga – Leuwiliang.
Dan RPH Cirangsad dengan luas 3.338,31 Ha Berdasarkan PP 72 2010 KPH Bogor.
Hasil investigasi tim awak media ke lokasi Cijahe dan Banyu Asih Tersebut terdapat beberapa lubang tambang emas ilegal yang di lakukan oleh para penambang ilegal atau Gurandil tersebut.dan seakan – akan pihak resort perhutani nutup mata
Di duga ada permainan atau ada pengondisian antara Pihak penegak hukum dan pihak perum perhutani Tersebut,seolah olah ada pembiaran dari pihak penegak Hukum dan pihak perum perhutani.
Bahkan para oknum APH banyak ikut bermain di Lokasi Penambangan emas (PETI) tersebut
Adapun lokasi cijahe tersebut berada di wilayah APH Polsek cigudeg polres bogor dan polda jawa barat.
Dan berada di wilayah Perum perhutani divisi regional jawa barat dan Banten kesatuan pemangkuan hutan Bogor sesuai dengan undang undang nomor 13 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 17 ayat satu,setiap orang di larang Membeli ,memasarkan ,dan atau mengolah hasil Tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun Dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit satu Milyar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
Padahal tulisan larangan untuk menambang tidak jauh Dari lobang yang mereka garap,sekita 20 meter dari jarak lobang ke tulisan papan larangan menambang.(Tim/Red)