MetronusaNews.com | Bekasi – Sudah 3 hari berlalu kejadian pengeroyokan salah satu wartawan ambarita news yang notabene seorang jurnalis. Pada saat itu korban, Diori Parulian Ambarita (Ambar) singgah untuk istirahat dan berniat akan melanjutkan perjalanan ke daerah muara gembong.
Ambar singgah karena hari sudah larut malam di rumah rekannya yg bernama fance sitompul. Ambar di rumh pance tidak ada masalah apapun karena sebelumnya ambar memang sudah sering datang berkunjung dan bersilaturahmi di rumah fance sitompul (saksi). Selang beberapa jam, datanglah rekan fance sitompul bernama Edo siagian dengan berbicara nada keras diduga sudah pengaruh alkohol. insiden ini terjadi sekitar pukul 04:15 wib di teras rumah fance sitompul yg beralamat di RT022/003 desa babelan kecamatan babelan bekasi.
berdasarkan laporan, ambar lagi sedang duduk bersama saksi, tetapi seorang yang bernama edo siagian mendatangi mereka dengan nada tinggi dan ambar memberitahukan kepada edo yang juga pelaku pemukulan, “jangan keras bicaranya bang, mengganggu anak istri yang punya rumah karena sedang tidur’, ucap ambar. Disini berawal pemukulan, karena merasa edo siagian tidak terima ditegur oleh korban (ambar), Terjadilah cekcok dan pemukulan ke ambar (korban) yg disaksikan oleh fance dan anak fance sempat mengambil vidio kejadian tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan, sudah berselang 3 hari, laporan yang dibuat oleh Ambar (korban) di polsek babelan yang tidak jauh dari TKP kira-kira kurang lebih 300 m belum ada titik terang, segala prosedur sudah dijalankan sebagai korban pemukulan dari visum dan sudah di BAP secara detail.
Beginikah proses hukum di negeri indonesia yg kita cintai ini??
Ada istilah no viral no justice, semoga tidak dengan pihak APH yang di harapkan dapat bekerja secara profesional dan gercep tanpa melihat siapa pelapor atau terlapor.
Hasil dari konfirmasi tim investigasi ke kanit reskrim polsek babelan AKP Wahyu, S.H melalui sambungan seluler, di konfirmasi mengatakan bahwa kasus yg di alami ambar (seorang wartawan) sedang dalam proses dan kanit mengatakan bahwa dalam tahapan penyidikan belum masuk sidik.
Kanit juga mengatakan dalam pembicaraan by phone bahwa diduga pelaku dan saksi sudah dipanggil dia (kanit) tidak di jelaskan dipanggil kemana.
Setelah itu tim investigasi menelepon pada hari yang sama sabtu tgl 03-01-202 jam 22:40 wib saksi fance sitompul, selang beberapa menit setelah menelepon kanit reskrim polsek babelan, bahwa belum pernah juga Ambar (korban) dipanggil menghadap penyidik untuk dimintai keterangan atau di BAP.
Ambar berharap kasusnya berjalan sesuai hukum yg berlaku karena di mata hukum semua manusia sama punya hak atas hukum.
Apalagi ambar seorang korban, Jadi berharap hukum di tegakan. Saat Di konfirmasi kepada kuasa hukumnya, kuasa hukum dari organisasi HIPAKAD’63 Drs.H.Acmad Zulzaini, S.H, M.Si sebagai kuasa hukum ambar (korban) untuk menindak lanjuti kasus yg diduga pasal 351 jo.352 KUHP Dan sampai detik ini pun kuasa hukum ambar belum di konfirmasi penyidik dari polsek babelan.
(Tim dan Redaksi)