MetronusaNews.com | Mukomuko – Oknum Kepala Dinas Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu baru-baru ini enggan ditemui wartawan. Dinas yang dimaksud ialah; Oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial (BY).
Kejadian tersebut diketahui saat wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait sejumlah program kerja DLH Oknum Kepala Dinas melalui staf-nya terkesan menghindari awak media, mulai dari; ada tamu, sedang makan, dan terakhir tidur siang, kata seorang wartawan Hidayat Saleh, dan Abu Razak kepada redaksi menjelaskan. Kamis (9/1/2025)
Diperkirakan, se’usai makan siang, Kami berdua datang ke DLH untuk melakukan konfirmasi kepada oknum Kadis (BY), Kamipun diminta menunggu oleh stafnya di kantor, setelah menunggu kurang lebih sejam lamanya, oknum Kadis tak kunjung bisa ditemui, bahkan terindikasi dugaan mempermainkan awak media.
Peristiwa tersebut, menarik perhatian, Pimpinan Koran KPK Group, Husin Muchtar, dirinya mengatakan, bahwa oknum Kadis yang berlaku demikian itu terindikasi dugaan korupsi, sehingga terkesan menghindar saat dikonfirmasi wartawan. Kalau bekerja benar tentu tidak akan sulit ditemui dan dikonfirmasi.
“Oleh karenanya, Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) utamanya yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, karena oknum Kadis yang terkesan tak ingin dikonfirmasi wartawan, ada apa kalau tidak terindikasi dugaan korupsi,” ujar, Husin Muchtar, bertanya-tanya terkait sikap kadis kepada wartawan.
Sebagaimana yang diatur dalam, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian kita juga menduga bahwa dugaan terkesan menghindar saat dikonfirmasi terindikasi alergi kepada wartawan, hal tersebut tentu juga bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jadi, masih kata, Ketua Koran KPK Group, oknum Kadis (BY) terindikasi dugaan melanggar dua Undang-undang sekaligus, pertama UU tentang tindak pidana korupsi, dan yang kedua tentang UU Pers.
Hingga berita diterbitkan, oknum Kepala Dinas (BY) tak memberikan keterangan apapun meski telah ditemui untuk dikonfirmasi. (Tim)