MetronusaNews.co.id | Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengajukan pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atas dugaan arogansi dan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Iptu Yulius Syahputra, NRP 93071063, Panit 1 Unit 3 Den A Ropaminal Divpropam Polri pada Selasa kemarin 21 Januari 2025.
Dalam laporannya, Wilson menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia memenuhi undangan klarifikasi di Gedung Presisi Mabes Polri. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporannya mengenai Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, yang dituding melakukan pelecehan, tindakan diskriminatif, dan ancaman terhadap wartawan. Namun, selama proses tersebut, Wilson merasa diperlakukan tidak adil ketika timnya dilarang mengambil dokumentasi dengan alasan SOP internal.
“Saya keberatan atas pelarangan ini, karena dalam proses pelaporan, pihak aparat sering meminta dokumentasi berupa foto, video, atau rekaman suara. Jika aparat boleh mendokumentasikan, mengapa rakyat tidak boleh? Ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang diusung oleh Polri melalui motto Presisi,” ujar Wilson dalam keterangan tertulisnya.
Wilson juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Selain itu, ia menilai larangan tersebut melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Tahun 1999 yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pengaduannya, Wilson menyampaikan dua poin utama:
1. Meminta Kadiv Propam Polri untuk memproses Iptu Yulius Syahputra sesuai kode etik profesi Polri.
2. Mendesak Mabes Polri untuk merevisi aturan internal agar selaras dengan prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam motto Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Wilson juga mengingatkan bahwa Polri harus konsisten mengimplementasikan nilai-nilai transparansi yang dijanjikan, terutama dalam interaksi dengan masyarakat. Ia berharap pengaduannya dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki pelayanan dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengaduan ini akan menjadi perhatian penting, mengingat Polri tengah gencar mempromosikan reformasi institusional melalui program Presisi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kadiv Propam Polri terkait laporan tersebut.
Hormat saya,
*Wilson Lalengke*
_Ditulis kembali oleh Syarif Al Dhin selaku Kuli Tinta PPWI asal kota Palopo, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia_