
MetronusaNews.co.id | BOGOR – Warga yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran (korupsi) program Samisade (satu miliar satu desa) TA 2024 berupa penggelembungan dana (mark up) serta keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Wargajaya ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat pengaduan masyarakat bernomor : 002/01/2025, yang diterima Kejari Kabupaten Bogor pada 21 Januari 2025, terungkap pekerjaan di Kampung Jogjogan, Rt001 / Rw001, Desa Wargajaya, Sukamakmur, yang dialokasikan dari bantuan keuangan samisade TA 2024 senilai Rp1 Miliar, baru terealisasi sekitar kurang dari 60 persen.
“Bahwa anggaran yang dikeluarkan terhadap proyek pembangunan infrastruktur jalan, sesuai dengan papan kegiatan (terlampir) adalah sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), akan tetapi fakta di lapangan tidak sesuai, diperkirakan terealisasi hanya Rp577.580.000 (minus pengecoran yang belum dikerjakan tahun 2024 senilai Rp324.000.000). Sehingga diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) anggaran proyek samisade senilai Rp422.420.000.,” tulis Forum Masyarakat Desa Wargajaya dalam laporan ke Kejari Bogor, sebagaimana rilis yang diterima Tim Metronusa News pada Selasa (4/2/2025).
Dalam hitungan Forum Masyarakat Desa Wargajaya terungkap beberapa proyek samisade TA 2024 Pemdes Wargajaya, antara lain : Pekerjaan jalan (panjang 600 M, lebar 3 M) dengan total nilai Rp128.880.000 dengan status sudah dikerjakan ; TPT keseluruhan dengan total nilai Rp52.200.000 dengan status sudah dikerjakan ; Pekerjaan plat beton dengan total nilai Rp72.500.000 dengan status sudah dikerjakan ; Pengecoran (panjang 600 M, lebar 3M dan tinggi 0,15 Cm) dengan total nilai Rp324.000.000 dengan status belum dikerjakan.
Selain itu, forum warga juga mengungkap bahwa jalan yang dibangun oleh Kades Wargajaya tersebut bukan merupakan jalan atau usulan prioritas warga, melainkan diduga sebagai kepentingan bisnis untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum kepala desa tersebut.
“Diduga titik pembangunan sebagai pesanan para pengembang yang memiliki tanah di lokasi tersebut. Sebagai kompensasi kades meminta uang sebesar Rp15 juta, yang baru diberikan Rp6 juta melalui perwakilan pengembang berinisial Da,” kata forum warga.
Hingga berita ini tayang, awak media masih mencoba menghubungi pihak Kejari Kabupaten Bogor terkait tindaklanjut laporan Forum Masyarakat Desa Wargajaya ini.
Pencus Hutabarat.