
MetronusaNews.co.id | Bogor – Respon cepat istana menanggapi dinamika yang terjadi di kalangan masyarakat. Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang membuat regulasi penjualan LPG 3 kg mendapat respon yang serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, 04/02/2025 Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra mengatakan, “DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam bahwa kemudian ada keinginan dari Menteri ESDM untuk menertibkan harga di pengecer agar tidak mahal di masyarakat, namun setelah komunikasi dengan presiden, presiden telah menginstruksikan kepada menteri ESDM untuk per hari ini 04/02/2025, untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa sambil kemudian pengecer itu akan di jadikan sub daripada pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti agar menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat”, ujar Dasco.
Kabar ini membawa angin segar di kalangan masyarakat, karena mengembalikan sistem yang lama, dimana LPG 3 kg bisa di dapat masyarakat di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Namun pemerintah akan segera menetapkan aturan kepada warung yang menjual LPG 3 kg seiring berjalannya waktu.
Ketetapan peraturan Menteri ESDM tanggal 01 Februari 2024 mengenai regulasi penjualan LPG 3 kg telah membuat masyarakat resah, dimana tingkat kesulitan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok LPG 3 kg sudah sangat mendalam, Hampir semua kalangan masyarakat kecil merasakan dampak buruk dari kebijakan Menteri EDSM tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Dirut PT. Metro Nusantara Sejahtera, Michael Hutasoit memberikan tanggapan, “Kita menyambut kabar baik dari presiden prabowo melalui wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco, Presiden langsung memberi atensi penuh terhadap dinamika yang di alami masyarakat, kesulitan mendapat LPG 3 kg yang di alami masyarakat bisa di rasakan olek pak presiden, saya pribadi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak presiden Prabowo yang telah mengembalikan regulasi yang lama tentang eceran LPG 3 kg”, ujarnya.
Michael juga memberi tanggapan atas ketetapan dan regulasi yang di buat oleh Kementerian ESDM tanggal 1 Februari 2025 yang menetapkan hanya pangkalan resmi yang berhak menjual LPG 3 kg eceran ke masyarakat. “Sejatinya, regulasi tentang LPG 3 kg yang di buat oleh kementerian ESDM itu sangat bagus, saya pribadi mendukung penuh, tetapi yang sangat di sayangkan, Teknis atau mekanisme pendistribusian LPG itu sendiri. Harusnya, Menteri ESDM mematangkan terlebih dahulu teknis dan skema di lapangan agar tidak terjadi antrian panjang dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG 3 kg itu, Semoga pemerintah dapat memberikan solusi terbaik kedepannya untuk masyarakat secara luas”, tutupnya.
Semoga Di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia Sejahtera.
(Red)