
MetronusaNews.co.id | Depok- Tindak pidana kejahatan perlindungan anak di atur dalam Undang-Undang no.17 tahun 2016, tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang No.35 Tahun 2014.
Perundungan anak di bawah umur, telah terjadi di wilayah kota depok, demikian kronologis yang di dapat dari korban oleh Tim media MetronusaNews : kita sebut (M Perempuan) Dijemput dari rumahnya oleh (C perempuan) pada tgl 30-01-2024 hari kamis tepatnya di malam jumat pukul 22:10 wib.
(M) usianya masih 12 tahun, keluar rumah dengan (C) tidak jauh dari rumah sekitar kurang lebih 500 meter yang di tetapkan sebagai TKP dalam kasus ini.
TKP ini adalah setu asih pulo yg beralamat dikampung pulo kelurahan rangkapan jaya kecamatan pancoran mas depok Jawa Barat. (M) ini tiba di lokasi TKP dan langsung kaget, karena orang yang diduga sebagai pelaku sudah tiba sebelumnya di TKP. 11 orang sudah menunggu (M) dipinggir setu tersebut. pada saat itu kejadian itu, kondisi cuaca keadaan hujan.
Disini awal mulanya terjadi perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku. (M) diajak duel bak di arena MMA satu lawan satu, (M) disuruh fight atau berkelahi, terjadi pergumulan satu lawan satu korban (M) fight dengan (C) Temannya.
Perkelahian terjadi tidak berimbang, pada saat (M) posisi diatas angin, para pelaku yang 11 orang diduga ikut mengeroyok (M).
Didalam perkelahian, ada yang membuat vidio rekaman kejadian tersebut. Maksud dan tujuan merekam kejadian itu belum ketahui.
Perkelahian terjadi beberapa menit dipinggir setu itu, sampai (M) hampir mau diceburkan ke setu pulo asih, posisi korban sudah dalam keadaan setengah badan masuk ke dalam air. “Loe mau mati nyusul seperti bocah kemarin tenggelam”? ucap para pelaku kepada (M).
Sebagai catatan, di setu pulo asih baru sekitar seminggu berlalu ada kejadian, anak tenggelam usia 12 tahun meninggal karena terpeleset.
Korban (M) setelah babak belur dalam pertarungan, mereka meninggalkan korban dengan (C). korban pulang ke rumah dengan penuh luka dengan di papah oleh (C), korban pulang dengan penuh luka serta mengalami trauma psikis atas kejadian yang di alaminya.
Berdasarkan laporan dari (C) dan dari orang tua korban (M) sampai saat ini masih diancam dan diintimidasi oleh para pelaku, sehingga Keluarga korban (M) memutuskan untuk membuat laporan polisi di polres depok di dampingi langsung oleh Tim media Metronusa News, 02 Februari 2025 pukul 17:55 wib. surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/334/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA Tanggal 02 Februari pukul 17.55 wib . Setelah selesai membuat laporan, Korban (M) Langsung di bawa visum kerumah sakit brimob POLRI kelapa dua depok.
Kasus ini perlu perhatian khusus karena korban dan para pelaku ini masih dibawah umur.
Harapan orang tua meminta keadilan kepada anaknya yang menjadi korban, untuk para pelaku agar diproses secara hukum yang berlaku di negara ini, karena apabila didiamkan para pelaku akan merajalela dan melakukan tindak pidana yang sama dengn orang lain. sampai saat ini orang tua korban belum ada pendampingan dari kuasa hukum, guna pendamping proses hukum yang sedang berjalan.
Saat berita ini di terbitkan, belum ada respon dan tindakan dari pihak polres depok atas LP yang sudah di buat oleh korban. (Sopian)