
MetronusaNews.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (5/2/2025) malam. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. “Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji gratifikasi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), dokumen, surat, dan catatan yang diduga terkait kasus ini. “Hasil yang diperoleh antara lain BBE (HP), dokumen, surat, serta catatan-catatan,” tambah Tessa.
Kasus ini bermula dari investigasi KPK terhadap aliran dana CSR BI yang diduga disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Sebelumnya, Heri Gunawan telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Jumat (27/12/2024). Saat itu, Heri mengaku ditanya mengenai dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam kasus korupsi dana CSR BI. “Semua, semua (Anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” kata Heri usai pemeriksaan.
Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum mengetahui apakah akan dipanggil kembali oleh penyidik. Ketika ditanya mengenai kabar bahwa dirinya mungkin menjadi calon tersangka, Heri hanya tertawa dan menyerahkan jawabannya kepada penyidik. “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” ucapnya.
Kasus ini semakin memanas dengan adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menandakan bahwa KPK serius dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR BI. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini. (*)