
MetronusaNews.co.id | Depok – Sebuah kasus perundungan (bullying) terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur mengguncang Kota Depok. Kejadian ini terjadi di Situ Asih Pulo, Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, pada Kamis lalu (30/1/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban, seorang siswi berusia 12 tahun berinisial CAZ, diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal dari tiga remaja perempuan yang kini tengah diselidiki polisi. Video kejadian ini pun viral di media sosial, menimbulkan kemarahan publik dan desakan agar para pelaku segera diproses hukum.
Kejadian bermula ketika CAZ dijemput dari rumah oleh seorang teman yang datang bersama pelaku berinisial Sk. Dengan alasan ingin membicarakan masalah sebelumnya, korban diajak ke Situ Asih, tak jauh dari rumahnya. Namun, setibanya di lokasi, rupanya sudah menunggu dua pelaku lainnya, yakni Ad dan Ain, bersama beberapa teman mereka.
Seperti telah direncanakan, para pelaku langsung menyerang CAZ. Dalam video yang beredar, tampak korban dijambak, dipukul, dan ditendang hingga lebam. Bahkan, ia nyaris tercebur ke situ saat terus diserang secara membabi buta.
Yang lebih mengerikan, salah seorang pelaku terdengar mengancam korban dengan kata-kata: “Lu mau mati nyusul seperti bocah kemarin tenggelam.”
Sementara pelaku lainnya sibuk merekam kejadian ini. Setelah puas menganiaya korban, para pelaku pergi begitu saja, meninggalkan CAZ dalam kondisi babak belur.
CAZ akhirnya diantar pulang oleh seorang saksi dengan luka lebam di sekujur tubuh. Tak hanya luka fisik, korban kini mengalami trauma berat dan takut keluar rumah karena diduga masih mendapat ancaman dari para pelaku.
Dua hari setelah kejadian, keluarga CAZ melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok dengan didampingi tim Metronusa News. Polisi langsung merespons dengan menerbitkan laporan dan mengantar korban untuk menjalani visum di RS Brimob Polri guna memperkuat bukti hukum.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, Nomor STTLP/B/334/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Februari 2025, penyidik mengategorikan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan merujuk pada Pasal 80 UU 35/2014.
Orang tua korban meminta keadilan agar para pelaku diproses hukum dan mendapat hukuman yang setimpal, Jum’at (14/2/2025)
“Sebagai orang tua, kami ingin ada efek jera. Jika dibiarkan, mereka akan semakin berani dan bisa melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya,” ujar orang tua CAZ dengan penuh harap.
Kasus ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah video kejadian menyebar luas di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan para pelaku dan meminta pihak kepolisian bertindak cepat agar perundungan seperti ini tidak semakin marak di kalangan remaja.
Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan saksi-saksi yang terlibat. Kita berupaya melakukan langkah tegas dalam hal ini penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini. Guna kepentingan penyidikan laporan maka menunjuk IPTU MUCHAMAD TARSUDI SH dan BRIPTU AFIF NAUFAL dan rencana pemanggilan berikutnya saksi nanti hari senin pekan depan untuk dimintai keterangan. (Red)