
MetronusaNews.co.id | Cilacap, Jateng — Laporan dari Prayitno pada tahun 2021 dirinya merasa di rugikan oleh Meme Madalisun, yang mana Prayitno di janjikan di berikan paket proyek dan di minta sejumlah uang Rp. 19.000.000,- sebagai sukses FEE Proyek. Namun pada kenyataannya proyek yang di janjikan dan di berikan oleh Meme Madalisun tidak sesuai harapan Prayitno, yang mana proyek tersebut tidak sebanding dengan sukses FEE yang di ambil oleh Meme Madalisun. Prayitno merasa di rugikan oleh Meme Madalisun sebesar Rp.9.000.000 dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Media pada hari Jum’at 21/2/2025.
Pihak Media mengkonfirmasi Meme Madalisun melalui pesan singkat via whatsapp. Guna agar tau kebenaran laporan dari Prayitno tersebut. Awalnya Meme membantah tidak ada terjadi apa yang di tuduhkan oleh saudara Prayitno kepada dirinya bahwa terjadi kesepakatan jual beli proyek pada tahun 2021, saat di konfirmasi awak Media pada hari Jumat 21/2/2025.
Namun setelah berita terbit hari jumat 21/2/2025, Meme Madalisun langsung menyelesaikan persoalan tersebut dengan saudara Prayitno dengan Mentransfer sejumlah uang Rp.9.000.000,- ke nomor rekening BRI 68401011291533 atas nama Prayitno sendiri, pada hari Sabtu 22/2/2025.
Setelah Meme Madalisun mentransfer sejumlah uang Rp.9.000.000, – Meme Madalisun mengklarifikasi ke pihak Media, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah di selesaikan dengan mengirim bukti Transfer Uang Rp.9.000.000, – ke rekening Prayitno, pada hari Sabtu 22/2/2025.
Masyarakat melihat kejadian ini, justru masyarakat kabupaten Cilacap lebih percaya bahwa benar adanya dugaan terjadi jual beli proyek di lingkungan pemerintahan kabupaten Cilacap. Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa saudara Meme Madalisun diduga maklar proyek, dan Prayitno diduga pembeli proyek. Bukti pendukung terjadi nya jual beli proyek, yani bukti pengakuan dari Prayitno, dan bukti transfer dari Meme Madalisun yang di kirimkan ke pihak Media pada hari Sabtu 22/2/2025.
Masyarakat kabupaten Cilacap percaya pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mampu memberikan pembelajaran kepada kedua bela pihak, guna agar ada efek jera melakukan praktek jual beli proyek di lingkungan kabupaten Cilacap. Dengan harapan agar kedepan tidak ada lagi kejadian hal yang sama.
(TIM/Red)