
MetronusaNews.co.id | Cilacap, Jateng — UU KIP atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Tujuan UU KIP adalah:
1.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pembuatan kebijakan publik.
2.Menjamin hak warga negara untuk mengetahui alasan pengambilan keputusan publik
Bahkan tidak sedikit yang memprediksi jika sikap dan keputusanya itu bisa menjadi “Indikator” atas kekerdilan karakter & kedangkalan intelektual (pola pikir) dan sekaligus Egoisme yang tinggi, sehingga di anggap sangat tidak layak menduduki jabatan penting dalam sebuah lembaga/Badan Usaha milik rakyat.
Pasalnya, Bumdesma itu salah satu inovasi dalam pengelolaan keuangan/ekonomi Desa dan sekaligus merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian antar desa, meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Desa), meningkatkan Pengelolaan Potensi Antar Desa, menjadi tulang-punggung pertumbuhan dan pemerataan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Siapapun pemimpinnya, harus mumpuni dan memiliki jiwa leadhership, keterbukaan, ketidak-berpihakan dan selalu berusaha menjalin kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat sebagai mitra kerja.
Bukan menutup diri, terlebih dengan Awak Media, selaku kontrol sosial dan sekaligus corongnya publik, hanya berdalih tidak kuat akibat tingginya biaya operasional.
“Maaf, kami tidak bisa bermitra dengan media lain selain dengan pak Wasis”, kata Sutanto dengan pongah seraya menambahkan, “kalo kita paksakan harus bermitra dengan media lain, maka kita yang jebol karena tidak mampu”.
Lebih lanjut sutanto menjelaskan jika sesuai regulasi (Permendes PDTT), sekarang biaya operasional yang dialokasikan sudah sangat tinggi, sehingga dengan terpaksa kami menolak segala bentuk kemitraan dengan awak media lain”, tegasnya.
Tentunya, sikapnya itu sekaligus mencuatkan kecurigaan publik jika dalam kinerjanya selama ini patut diduga semrawud dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan pribadi dari sisi materi, meski disadarinya tindakannya itu menggilas dan menindas rasa keadilan masyarakat.
Terlebih dari informasi berbagai Narasumber yang berhasil di himpun Awak Media ini diketahui, selama menjabat/bekerja dari mulai di BKAD hingga kini berubah menjadi Bumdesa, dirinya telah mampu meningkatkan ekonomi keluarga secara signifikan, dengan membeli tanah dan mobil serta berbagai macam aset lainya.
“Dalam kehidupan kesehariannya, selain membatasi diri dalam pergaulan sekaligus terkesan sombong, tertutup dan mampu membeli dan menambah aset miliknya”, kata seseorang yang namanya tidak mau disebutkan namanya.
Lebih lanjut mereka menambahkan, jika pernyataanya ini bukan didasari oleh iri atau dengki, namun hanya semata-mata mengingatkan kepada publik, khususnya para pejabat yang berkompeten untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pembinaan & pengawasan.
Ditegaskanya, langkah pembinaan dan pengawasan ini sangat perlu ditingkatkan, karena untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan merugikan uang rakyat.
Bahkan banyak pihak menilai, sudah sangat dipandang perlu untuk segera dilakukan pergantian kepemimpinan BUMDESMA Kecamatan Sampang karena selain untuk penyegaran organisasi, sekaligus memberi kesempatan kepada yang lain untuk ikut serta berkontribusi secara langsung dalam mengelola dan menjalankan usaha bersama milik rakyat tersebut.
“Apakah di Kecamatan Sampang tidak ada orang lain yang memiliki kemauan & kemampuan, sehingga dia selalu dipertahankan? Atau memang, dia sengaja dipertahankan, karena bisa menjadi boneka yang sangat mudah di setir dan dikondisikan demi terwujudnya permufakatan jahat”, papar mereka penuh tanda tanya.
Di lain pihak, menanggapi sikap diskriminatifnya tersebut, tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, Hartono, S.H, Kepala Desa Karangtengah yang sekaligus merupakan Dewan Penasihat Bumdesma Kecamatan Sampang ikut prihatin dan sekaligus menyampaikan rasa terima kasihnya, sebagai masukan.(senin, 24/2/2025).
“Berkaitan dengan sikap diskriminatif Sutanto terhadap Awak Media, selaku Dewan Penasihat, saya minta maaf karena baru tahu, sehingga dalam kesempatan ini, sekaligus saya sampaikan terima kasih atas masukannya”, tegasnya seraya berjanji jika masukan ini akan dibawanya dan dijadikan sebagai bahan dalam rapat agar Bumdesma Kecamatan Sampang ke depan akan lebih baik lagi, “pungkasnya.
(Bahrun)