
MetronusaNews.co.id | Sukoharjo, Jawa Tengah – Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Rabu (26/2). Meskipun keputusan PHK telah diumumkan, para karyawan masih diizinkan bekerja hingga Jumat (28/2), sebelum perusahaan sepenuhnya ditutup pada 1 Maret 2025, bertepatan dengan awal bulan Ramadhan. Setelah penutupan tersebut, PT Sritex akan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK ini diambil setelah melalui serangkaian perundingan. “Setelah diputuskan tanggal 26 Februari untuk PHK, karyawan masih bekerja sampai tanggal 28 Februari, dan perusahaan akan berhenti total pada 1 Maret. Setelah itu, PT Sritex sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Sumarno dalam keterangan pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).
Sumarno menambahkan bahwa setelah PHK, urusan pembayaran gaji dan pesangon karyawan menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, hak jaminan hari tua karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan sudah lepas dari tanggung jawabnya dan sepenuhnya menjadi milik kurator,” tegasnya.
Untuk membantu para karyawan yang terkena PHK, Disperinaker Sukoharjo telah memfasilitasi sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para mantan karyawan Sritex.
Kabar mengenai PHK massal ini juga ramai dibicarakan di media sosial, khususnya Facebook. Beberapa akun mengunggah ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex, sementara yang lain menyebutkan bahwa perusahaan akan segera tutup dan karyawan akan terkena PHK.
Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengaku masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2). “Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang tanggal 28 Februari 2025 saja dulu,” kata Haryo saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/2).
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widadaengataoan, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah menerima surat PHK dari kurator. “Surat PHK itu sudah dibagikan melalui manajemen PT Sritex. Ini untuk tanda PHK dan pencairan jaminan hari tua,” jelas Widada.
Ia menambahkan bahwa hak-hak lain yang harus dibayarkan kepada karyawan juga telah dibicarakan secara terbuka. “Semua karyawan menerima surat PHK, dan kami telah membahas hak-hak lain yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Dengan penutupan PT Sritex, ribuan karyawan kini harus mencari pekerjaan baru, sementara perusahaan yang pernah menjadi salah satu penopang ekonomi di Sukoharjo ini resmi berakhir operasinya.
PENA PPWI