
MetronusaNews.co.id | Bogor – advokat pintor Tampubolon, S.H meminta agar masing-masing ketua OA menyampaikan kepada komisi III DPR agar dirumuskan di RUU KUHAP Terkait imunitas advokat. Pintor meminta agar advokat yang melanggar aturan tidak langsung ditindak secara pidana. Namun perlu diperiksa melalui dewan etik terlebih dulu.
“Ketika advokat dalam menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ujarnya
“Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana, maka advokat yang bersangkutan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum acara pidana. Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pintor menyampaikan bahwa organisasi advokat tidak hanya dipandang sekadar organisasi biasa, organisasi advokat adalah organisasi profesi.
Salam OFFICIUM NOBILE.
(Red)