
MetronusaNews.co.id | Jakarta Selatan, Kamis – 20 Maret 2025 sidang Putusan perkara No. 38/Pid.B/2025/PN.JKT.SEL terdakwa Pengeroyokan dan penganiayaan atas nama Wandy, Diatno dan Pikih terhadap Advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Vonis Rendah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejadian Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Oktober 2024 ketika D Jefry Sagala hendak mengantarkan surat somasi kedua ke kantor PT KUEHN JA NAGEL di Gedung Noble House Lantai 17 di Mega Kuningan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketiga terdakwa tersebut dengan 10 bulan penjara.
Namun, Putusan Hakim lebih rendah daripada Tuntutan Jaksa Terhadap ketiga Terdakwa Pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
2 Terdakwa security atas nama Diatno dan Pikih di vonis 5 bulan dan 1 terdakwa atas nama Wandi di vonis 6 bulan.
Solidaritas Pembela Advokat Indonesia Seluruh Indonesia (SPASI) yang di ketuai oleh Jelani Christo mengatakan menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk upaya hukum lebih lanjut akan di serahkan kepada Rekan Damianus Jefry Sagala apakah merasa keberatan atau menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri.
(Steven simanjuntak)