
MetronusaNews.co.id | Nias – Laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau Realiasi APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum musyawarah Desa. Jum’at 21/03/2025
Selain perdes tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Penetapan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APB Desa selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Secara esensi dari pengelolaan keuangan Desa dalam UU Desa adalah bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa secara menyeluruh tanpa memandang strata kehidupan warga Desa. Wujud atau output dalam pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud diatas termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024 yang disusun sesuai dengan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Salah satu tokoh, Faigisokhi Waruwu menyampaikan berterimakasih kepada pemerintah Desa Lasara Siwalubanua bersama BPD Desa atas pencapaian pelaksanaan kegiatan di desa kita ini.
Masih Tokoh, berharap kiranya dalam melaksanakan kegiatan APBDes Tahun 2025 ini nantinya agar lebih cepat lagi, sehingga anggaran tidak ada namanya pengembalian ke kas negara. ” Tutup.
Musyawarah desa tentang pertanggungjawaban dana desa tahun 2024, yang dilaksanakan di sanggar seni desa Lasara Siwalubanua turut dihadiri, mewakili dari kantor kecamatan ma’u, kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa, perangkat desa, BPD, tokoh agama, adat, pemuda, tokoh perempuan, RW,RT, dan beberapa masyarakat lainnya.
Usai penyampaikan realisasi anggaran tersebut oleh ketua BPD bapak Meliyus Waruwu, seterusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan, dan beberapa pertanyaan dari hadirin rapat tersebut terjawab dengan baik, tanpa ada suatu hambatan.
Sebelum berakhir, rapat Musedes tentang Laporan pertanggungjawaban tersebut, sekaligus pendatanganan berita acara untuk menjadi peraturan desa tahun 2024. (Dika)