
MetronusaNews.co id | Cibungbulang, Bogor – Diduga Entis cs merusak/mencabut/menjatuhkan pemasangan papan plang pada lahan milik Entin Martini seluas 798 M2 Berdasarkan Akte Jual Beli PPAT No: 167 Tahun 1982,di kp.Babakan RT 02 RW 03 Desa Cibatok 1(Satu) Kec.Cibungbulang Kab.Bogor.
Disaksikan Media MetroNusa dilokasi kejadian ,Plang dipasang oleh pihak pemilik lahan pada Rabu(19/3/2025) pukul 10 wib dihadiri perwakilan Kapolsek cibungbulang,Kecamatan,Pol PP, Danramil,Cecep Sebagai Kades Cibatok 1(satu) dan juga Solahuddin Dalimunte Kuasa Hukum Entin Martini.
Pada saat pemasangan Plang Kades Cecep menyarankan kepada pemilik lahan supaya objeg tanah untuk sementara jangan dipasang tembok pagar,sebelum ada kepastian secara sah pemilik tanah yang di Claim Entis Sutisna Cs seluas 300 M2, Walaupun Entis Cs tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan sesuai luas tanah yang dipermasalahkan.
Para pihakpun akhirnya menyepakati saran yang disampaikan oleh kades cecep agar objeg tanah tidak dipasang tembok pagar,
Untuk pemasangan Plang sepakat tidak ada permasalahan karena sudah sesuai prosedur,dimana sebelum pemasangan plang tanah,Solahuddin sebagai kuasa Hukum Entin Martini sudah melayangkan surat perlindungan Hukum, bukti tanda terima tembusan surat terlampir.
setelah plang selesai dipasang hanya berselang beberapa menit tepat nya pukul 11.45 rombongan Entis Sutisna Cs datang melakukan pengerusakan, Solahuddin sudah berupaya untuk mencegah agar plang jangan dirusak ,sempat terjadi adu argumen dimana salah satu pelaku pengrusakan yang bernama Sukman menjabat sebagai RT 03 RW 04 menantang dengan nada keras menunjukkan sikap yang beringas, tidak mencerminkan fungsinya sebagai rukun warga.
Atas kejadian pengrusakan plang tersebut,Solahuddin Kuasa Hukum Entin Martini melaporkan Entis Sutisna Cs, sesuai laporan polisi no.Pol STTLP/512/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.19 Maret 2025.Bukti Terlampir.
Menurut Solahuddin Kuasa Hukum Entin Martini,ada kongkalikong atas tanah milik Entin Martini,diduga Kades Cecep ingin berlindung mengatasnamakan masyarakat,dugaan tersebut dikuatkan adanya keinginan kades Cecep menjadikan lahan seluas 300 M2 untuk Fasos-Fasum Desa,sehingga proses penerbitan surat tiga serangkai sebagai syarat untuk penerbitan SHM Entin Martini ditolak oleh kades cecep,ucap Solahuddin.
Biarlah Hukum yang mengungkap niat jahat para pihak yang ingin merampas hak milik dari Entin Martini,dan ia berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas, harapan dari Solahuddin agar penegak hukum bekerja secara profesional,menindak para pelaku sesuai dengan perbuatan nya,supaya ada efek jera,agar kedepannya jangan terulang lagi kejoliman seperti yang dialami oleh kliennya,kita tunggu prosesnya,Hukum harus dikedepankan, dimana Hukumlah sebagai panglima tertinggi di Negara kita ini,tutup solahuddin.(Red***).
Diberitakan sebelumnya.
“Proses Mediasi Deadlock,
Lelaku Kades Cecep di Tanah Milik Entin Martini”..