
MetronusaNews.co.id | Sorong – Kuasa hukum masyarakat Suku Kaiso, Simon Maurits Soren, S.H.M.H mempertanyakan status dari perwakilan Perusahaan, PT Mitra Pembangunan Global (PT.MPG), Teminabuan 20/03/2025.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP. GLEEN ROOI MOLLE, S.I.K, memediasi masalah yang terjadi antara masyarakat Suku Kaiso dengan PT. MPG di ruang Aula Mapolres Sorong Selatan. Kapolres mengapresiasikan kehadiran kedua belah pihak atas undangan mediasi.
Dalam pertemuan ini saya selaku Kapolres meminta kepada kedua belah pihak yakni masyarakat suku Kaiso dan PT. MPG dapat berdiskusi dengan hati yang dingin sehingga dengan mudah kita bisa berfikir mencari dan mendapatkan titik temu dalam kesepakatan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Hal ini dikatakan setelah mendengar keluhan masyarakat yang diutarakan oleh bapak Yesaya Saimar selaku kepala Suku dari Masyarakat Kaiso dan pemilik hak Ulayat atas tanah.
Yesaya mengungkapkan kekesalan kepada Kapolres, “kami sudah lelah dan jenuh mengalami masalah ini, Kami menilai bahwa pihak PT MPG sepertinya tidak memiliki hati nurani, hutan kami sudah diambil dan dikelolah tempat kami sudah di pakai tenaga kami juga dipakai namun mereka tidak membayar kami. pada saat kami menanyakan dan berkomunikasi dengan mereka via telpon hasilnya tidak memuaskan dan melegakan hati kami”, ucapnya.
Lanjut Yesaya, “Kami mau menemui mereka akan tetapi kami tidak tau alamat perwakilan dan kantornya ada dimana, kami mendapatkan kesulitan dalam hal ini, dan pasrah menunggu itikat baik dari pihak mereka terhadap kami. kami hanya menginginkan kepastian dalam menyelesaikan masalah masalah ketertunggakan pembayaran hak kami yang sudah cukup makan waktu”, tutup Yesaya.
Hal ini juga di pertegas oleh ketua Lembaga Musyawarah Adat Kaiso (LMA), Daud Enzo M, “Kami sudah lama mendengarkan keluhan masyarakat dan sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan, alhasilnya sama saja kami hanya bisa berkomunikasi via telpon dan tidak dapat menemui mereka oleh demikian karena ketidak jelasan alamat dan status perusahaan ini, berkantor dimana, semuanya tidak jelas bagi kami, Seandainya di sini ada perwakilan kantor nya maka hal ini bisa terselesaikan dengan baik”, Ujarnya.
karena kekecewan dari masyarakat terhadap pihak perusahaan yang tidak merespon dengan baik keluhan keluhanan masyarakat maka masyarakat melakukan reaksi agar ada perhatian dari perusahaan.
Dengan adanya sebab akibat inilah sehingga terjadi diskusi atas undangan mediasi dari bapak Kapolres, lantas bagaimana dari pihak perusahaan dalam menanggapi persoalan ini?, masyarakat berharap hasil dari mediasi ini dapat membuahkan hasil yang dapat melegakan hati dari masyarakat.
Simon Maurits Soren, S.H., M.H. selaku kuasa hukum mengenalkan diri dengan menunjukan surat kuasa dari masyarakat Kaiso mempertanyakan status dari Edy Yusuf dan Sawaludin sebagai apa dan ada legalitas dalam hal ini, mewakili pihak perusahaan dari PT MPG, hal ini tidak dapat ditunjukan oleh pihak Edy dan Sawaludin mereka hanya diam membisu ditengah mediasi.
Namun demikian Simon, selaku kuasa suku Kaiso dan Daud selaku ketua LMA menerima dan mengakui Edy dan Sawaludin sebagai perwakilan dari pihak PT. MPG.
Hal ini juga di perkuat dengan adanya undangan mediasi dari pihak Kepolisian Resort Sorong Selatan kepada Edy dan Sawaludin sebagai perwakilan dari PT. MPG.
Selanjutnya dalam diskusi mediasi tersebut kuasa hukum Simon mempertanyakan hak kepemilikan bangkai kapal yang di tahan oleh masyarakat suku Kaiso sebagai jaminan dalam penyelesaian masalah ini,
yang dalam pernyataan Edy Yusuf bahwa kapal tersebut adalah milik mereka dari perusahan PT.MPG, lantas Simon merespon dan mengatakan, “Jika kapal itu milik bapak, mari tunjukan sertifikat kapal yang setiap tahunnya ada pembaharuan dari badan sertifikasi perkapalan yang di tunjuk oleh Kementrian Perhubungan, serta sertifikat kepemilikan atas kapal tersebut”, Ungkapnya. Namun Edy Yusuf tidak dapat menjawab hal ini.
Diskusi tetap berjalan seiring waktu akhirnya dapat membuahkan hasil yang disepakati bersama, dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan menyerahkan sebuah bangkai kapal dan tongkang sebagai kompensasi jaminan dan diawasi oleh pihak kepolisian dengan dipasangkan police line dan dari pihak LMA mensasi (memalang), barang jaminan tersebut di awasi oleh kepolisian dan LMA Kaiso.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dari kuasa hukum suku Kasio, Ketua LMA dan Sawaludin selaku saksi dari pihak perusahaan di hadapan pihak kepolisian dalam hal ini SatReskim Polres Sorong Selatan. dalam surat pernyataan ini juga tercantum masa waktu penyelesaian kewajiban dari pihak perusahaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan, Ipda Calvin Renaldy Simbolon, S.Tr.K menyerahkan surat pernyataan kepada kedua belah pihak untuk dibaca kembali sebelum ditandatangani dan setelah di tandatangani, Calvin meminta untuk kedua belah pihak tetap mentaati dan menjaga kesepakatan tersebut. Demikian proses mediasi berahir.
(Annis Br)