
MetronusaNews.co.id | Tangsel – Suasana di Kantor Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi (10/4/2025) tampak tak seperti biasanya. Kantor yang biasanya menjadi tempat pelayanan administrasi masyarakat itu justru terlihat sepi dan kosong dari para pejabat maupun staf.
Sejumlah warga yang datang sejak pagi mengeluhkan tertundanya berbagai urusan penting yang semestinya bisa diselesaikan hari ini. “Saya dari pagi sudah datang untuk mengurus surat pengantar ke Dinas Sosial. Tapi kantor kosong, katanya semua pegawai sedang halal bihalal diundang Pak Camat Pamulang,” ujar warga Pondok Benda yang tampak kecewa.
Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa warga lainnya. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan internal seperti halal bihalal justru dilakukan di jam kerja, yang berdampak langsung pada pelayanan publik. “Apa memang harus semua pegawai pergi? Apa tidak bisa dibagi tugasnya? Kita ini warga, datang untuk urusan penting. Malah disuruh datang lagi besok,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah seorang staf kelurahan yang masih berada di lokasi mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran pegawai hari ini karena menghadiri acara halal bihalal bersama Camat Pamulang. “Iya, semua ikut karena undangan dari Pak Camat. Jadi memang untuk sementara pelayanan belum bisa maksimal,” ujarnya.
Lurah Pondok Benda, Udin Saad, agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait komitmen pelayanan publik.
“Halal bihalal itu penting, tapi jangan sampai pelayanan masyarakat jadi dikorbankan. Seharusnya ada mekanisme agar pelayanan tetap berjalan, bukan justru lumpuh total,” ujar warga lainnya yang urusannya juga tertunda.
Jika kita meninjau peristiwa “kosongnya kantor kelurahan Pondok Benda saat jam kerja karena seluruh pejabat menghadiri acara halal bihalal”, maka menurut para pakar dan kajian hukum administrasi negara serta regulasi ASN, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Prof. Zainal Arifin Mochtar (dalam beberapa diskusi tentang pelayanan publik), menyebutkan bahwa:
“Negara tidak boleh absen dari masyarakat, apalagi dalam bentuk pelayanan dasar. Jika pelayanan publik terganggu oleh agenda pribadi atau seremonial, maka negara sedang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak warga.”
Berikut penjelasan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dasar Hukum Pelanggaran:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 10 dan Pasal 23 menekankan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel, serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 huruf c dan d: PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Pasal 4: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Jika seluruh pejabat dan staf tidak berada di tempat kerja tanpa ada sistem pengganti layanan (misalnya piket atau petugas jaga), maka ini bisa termasuk pelanggaran disiplin sedang atau berat, tergantung penilaian dari inspektorat atau atasan langsung.
3. PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Pegawai ASN harus memenuhi target kinerja, termasuk dalam hal pelayanan publik. Ketidakhadiran serentak tanpa penyesuaian operasional bisa dianggap lalai terhadap target kinerja.
Menurut para pakar dan regulasi yang berlaku, tindakan kelurahan yang menutup total pelayanan publik karena kegiatan seremonial, tanpa sistem pelayanan pengganti, berpotensi melanggar aturan disiplin ASN dan prinsip pelayanan publik.
Warga memiliki hak untuk melaporkan peristiwa seperti ini ke:
– Inspektorat Daerah Kota Tangsel,
– Ombudsman Republik Indonesia,
– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Reporter: Tim Investigasi Metronusanews.co.id
Editor: Redaksi