
MetronusaNews.co.id | Tangerang Kabupaten – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan serta melakukan Penahan Tersangka atas Inisial ( WA ) ,(AI ) , serta ( HK ) terkait Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi. Penyimpangan Pencarian APBDes anggaran 2024 yang diperkirakan merugikan uang Negara sebesar 6.7 Miliar .( WA ) sebagai tersangka dalam kasus Ter sebut diketahui selaku Operator di Dinas DPMD Kabupaten Tangerang.
Penetapan Tersangka ( WA ) operator Dinas DPMPD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13: Pebruari 2025 Lalu
Salah satu Aktivis pemerhati kebijakan Kabupaten Tangerang.dari FBB (Front Banten Bersatu) DPD Kabupaten Tangerang Sopian bin Karim warga asli kelahiran kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang menyampaikan ” Saya Merasa ada Kejanggalan memperhatikan Kasus yang sedang ditangani Kejari Kabupaten Tangerang. ” KOK Kasus Korupsi Penyimpangan Sistem Pencairan APBDes yang menelan biaya 6.7 Milliar Mentok hanya dikelas Operator? Dan terkesan menguap hilang begitu saja tuntasnya.
Ia Menegaskan kepada Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang jangan sampai Hukum dipandang Tajam kebawah Tumpul keatas.
Sekali lagi saya Tegaskan kepada Kejari Kabupaten Tangerang Agar Transparan ungkap Kasus ini .Apakah memang kasus tersebut mentok di tingkat operator ? Siapa tau ada level yang lebih tingkat lagi di kasus dugaan korupsi ini . Masyarakat Kabupaten Tangerang jangan Diam kawal terus kasus ini agar kasus ini jangan tenggelam begitu saja ucap Sopian
(Valent)