
MetronusaNews.co.id | Tangerang Kabupaten Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) Mulai diterapkan pertanggal 10 April 2025
Masyarakat Kabupaten Tangerang terlihat Antusias dan rela antri yang berkepanjangan demi pembebasan atau sangsi pajak yang tertuang dalam Pergub No 170 tahun 2025
Kepala UPTD PPD .M.Ali Hanafiah mengatakan sudah sebanyak 1300 masyarakat telah melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala UPTD juga memaparkan bahwa pemutihan PKB dilaksanakan setiap hari kerja yakni Hari Senin hingga hari Sabtu.
Namun kepala UPTD memaparkan pelayanan dihari sabtubdibuka mulai jam 08;00 hingga jam 15:00 WIB ujarnya keawak Media.
Mudah saja para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap dan identitas diri.
Sementara buat yang wajib pajak yang akan membayarkan tunggakan 5 Tahun harus membawa kendaraan guna melakukan chek fisik. Ujar Ali kepala UPTD
( Valent )