
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Laporan wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya, ia mengeluhkan terkait besarnya tarikan pungutan sumbangan wajib di Sekolah SMPN 1 Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, setiap tahunnya ia wajib membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bahkan wali murid yang lain ada yang lebih. Tapi bisa nyicil untuk melakukan pembayaran sumbangan wajib bila tidak mampu bayar sekaligus langsung lunas, yang penting sumbangan wajib tersebut wajib lunas dalam tenggang waktu satu (1) tahun lunas cicilan nya, ungkapnya pada hari kamis 10/4/2025.
Kemudian wali murid menambahkan, untuk murid yang mendapatkan bantuan PIP itu di jadikan cicilan uang bantuan PIP tersebut, untuk cicilan pungutan sumbangan wajib, maka itu anak saya yang perna mendapat bantuan PIP juga betul betul tidak merasakan bagai mana rasanya menikmati uang bantuan PIP?
Karena uang bantuan PIP itu di jadikan uang cicilan bayar sumbangan wajib, maka itu menurut saya ini adalah pungutan sumbangan wajib, bila ini pungutan sumbangan sukarela tentu bagi yang mendapat bantuan PIP mampu nyumbang di bawah jumlah nilai bantuan PIP dari pemerintah. Imbuhnya.
Untuk memastikan kebenaran laporan wali murid tersebut. Awak media menemui KO PJ Kepala Sekolah SMPN 1 Gandrungmangu. Guna ingin konfirmasi, tapi sayang KO Kepala Sekolah sudah di luar untuk persiapan sholat jumat. Dan kami terpaksa konfirmasi lewat whatsapp. Jawaban Konfirmasi KO ๐๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง๐ช ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐๐ฉ ๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐๐๐ ๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐๐ 1 ๐๐๐ฃ๐๐ง๐ช๐ฃ๐๐ข๐๐ฃ๐๐ช ๐ฉ๐๐๐ช๐ฃ 2025. ๐๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐จ๐๐ก๐๐ ๐๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐ฉ๐๐ช ๐จ๐ช๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐จ๐๐ฉ๐๐๐ช ๐จ๐๐ฎ๐. ๐ฟ๐๐ฃ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ฃ๐๐ข๐ ๐ผ๐๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ ๐๐๐ก๐๐ข ๐ ๐ฌ๐๐ฉ๐๐ฃ๐จ๐ ๐๐ช๐ ๐ฉ๐ ๐ฅ๐๐ข๐๐๐ฎ๐๐ง๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ก๐๐ฃ ๐๐ช๐ข๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ, ๐ฉ๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐ช๐ง๐ช ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐๐๐ง๐ฃ๐๐ข๐ ๐ผ๐๐ ๐๐ฉ๐๐ช๐ฅ๐ช๐ฃ ๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ 1 ๐๐๐ฃ๐๐ง๐ช๐ฃ๐๐ข๐๐ฃ๐๐ช, ujarnya.
Dari Keterangan KO diatas yang sangat menggelitik adalah tidak ada Guru Pengajar maupun bagian Tata Usaha yang bernama Ayu. Artinya dapat kita simpulkan bahwa didalam Sekolah Negeri bisa di susupi orang luar. Ini sangat berbahaya, oleh karena itu harus menjadi koreksi Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap. Bagaimana bisa orang dari luar sekolah bisa menerima uang dari wali murid. Sungguh sangat berbahaya.
Kemudian awak media kembali konfirmasi lagi ke narasumber wali murid. Penjelasan wali murid Ayu itu bukan guru, tapi Ayu itu bagian keuangan sekolah SMPN 1 Gandrungmangu. Maka itu Ayu yang menerima uang pembayaran sumbangan wajib tersebut. Ujarnya.
Tanggapan TO terkait uang sumbangan ini memang diduga hampir setiap sekolah di kabupaten Cilacap, karena permendikbud di jadikan dasar hukum untuk menarik sumbangan yang diduga tidak relevan lagi bila mengatasnamakan sumbangan sukarela, dan justru sekolah SMPN Negeri ada yang diduga ugal-ugalan narik sumbangan melebihi sekolah swasta.
Untuk menghentikan hal ini hanya peran kepala daerah. Bila kepala daerah tidak peduli dengan penderitaan masyarakatnya, tentu kejadian hal seperti ini tidak akan berhenti, justru semakin subur, atau meraja lela, tidak menutup kemungkinan bisa naik status menjadi pungli, ujarnya.
TO berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa menunjukkan bukti kinerjanya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kabupaten Cilacap khusus nya dinas pendidikan, mengingat selama ini kabupaten Cilacap tidak perna kasusnya tersentuh oleh KPK, imbunya.
(TIM)