
MetronusaNews.co.id | Banyumas – Baru terbongkar setelah adanya Aroma wangi Kecap Saat Kami Melintas di RT 08/04 Desa Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, yang berbatasan langsung dengan RT 01/01 Desa Kalisalak Nampak beberapa warga yang ditemui mereka diduga Mengeluh adanya Perusahaan Kecap yang bermerek Bentul, Karena Dampaknya sangat terasa dari aroma bau bila musim kemarau, bikin sumur bor airnya kurang bagus dan aroma bau tak sedap,Maka Kami mendatangi langsung Pengusaha Kecap tersebut yang bernama (F).Senin 21.04.2025.tt
Dari Hasil Pertemuan masukan dari warga, Tim media Metronusa News mendatangi langsung Pemilik Perusahaan Kecap tersebut, terlihat nampak tidak adanya terpampang Plang Rumah tersebut mengolah pembuatan Kecap, Hanya terlihat botol-botol Kosong yang tertumpuk rapih baik di mobil ataupun di tempat ruangan depan rumah.
Menurut Keterangan Pemilik Pengusaha Kecap Merek Bentul tersebut usaha Kecap yang di gelutinya sudah lama kurang lebih Puluhan Tahun dan Sudah BPOM, ungkap Fuad Kepada tim Metronusa News.
Namun Apa yang kita Rasakan dari Aroma Bau Kecap dari jalan perbatasan Desa Kebasen dan Desa Kalisalak, jelas menyengat bau, sehuingga Warga merasakan Dampak negatif pencemaran lingkungan. Keberadaan Pabrik kecap merek bentul tersebut apabila tidak dikelola dengan baik seringkali mengakibatkan polusi air, udara, tanah yang berbahaya bagi makhluk hidup di sekitar perusahaan kecap.
Limbah pabrik kecap dapat menjadi ancaman bagi lingkungan karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Regulasi yang mengatur pengelolaan limbah pabrik kecap di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata PeraturanCara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Limbah pabrik kecap, terutama limbah cair, padat, dan gas, dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan limbah B3, termasuk pembuangan limbah kecap sembarangan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda, sesuai dengan Pasal 104 UU PPLH. (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ). Ini adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan PPLH mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pemulihan lingkungan.yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Izin PPLH mencakup izin pembuangan limbah, bilamana Pelaku usaha Kecap Melanggar maksimal pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius”
Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
sanksi pencabutan izin adalah sanksi terberat yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tetap bandel dan tidak mau mengolah limbahnya. Saat sanksi ini dijatuhkan, secara otomatis perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas produksi sama sekali. Jika masih tetap beroperasi secara ilegal, hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi.
Triyono Kades Kalisalak saat dimintai Keterangan mengatakan dari Pemerintah desa Kalisalak sudah langsung secara lisan memberikan masukan di tahun 2022 agar diperhatikan terkait penanganan limbah kecapnya agar tidak berdampak aroma baunya yang merugikan warga nya.
Kehadiran Tim media juga mendapatkan sambutan baik penuh keramahan ditunjukan kepala desa Kebasen dan Kepala Desa Kalisalak dimana memberikan keterangan untuk Kebaikan Perusahaan Kecap yang bermerek Bentul tersebut juga warga masyarakat yang terdampak limbah tersebut agar diperhatikan terkait limbah dan aroma baunya, apalagi kalau musim kemarau sangat menyengat baunya.
Sholehah Kepala Desa Kebasen mengatakan Kami mengucapkan banyak terima kasih Kepada Tim media yang sangat Peduli untuk Kebaikan Bersama,baik untuk Pengusaha Kecap Merek Bentul tersebut ataupun warga yang terdampak agar bersama sama memperhatikan menjaga lingkungan untuk Kesehatan dan Kebaikan lingkungan di wilayah perbatasan dua desa, Kalisalak dan Kebasen,dari pemerintah desa Kebasen juga pernah memberikan saran dan masukan kepada pengusaha kecap tersebut agar dampak Limbah dan bau aromanya kecap tidak menimbulkan dampak kepada warga,ungkap Sholehah Kades Kebasen Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas agar terjun langsung ke lokasi dan Kepada Dinas Terkait terutama dinas lingkungan hidup dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar turut serta mengawasi.
(Tim)