
MetronusaNews.co.id | Probolinggo – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat besarnya dana negara yang dialokasikan untuk pembangunan desa. Partisipasi publik dalam mengawasi penggunaannya sangat diperlukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.Selasa (22/4).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (LSM AMPP), H. Lutfi Hamid, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 ke Mapolres Probolinggo.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi beserta data pendukung ke pihak kepolisian. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung gerakan ‘Probolinggo Berbenah’. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, dan masyarakat bisa ikut mengawal perkembangannya,” ujar H. Lutfi.
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari H. Lutfi terkait dugaan penyimpangan dana desa di Ranon. Selanjutnya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar petugas SPKT .
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Ranon terkait laporan tersebut. Namun, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
(IPUL Kaperwil Jatim)