
MetronusaNews.co.id | Jakarta – Andar Situmorang SH Advokat Melalui Kuasa hukum nya Darius Situmorang SH laporkan Peyidik IV Renakta Polda metro Jaya ke Kabid Propam Polda Metro Jaya, Jumat (25/4/25).
Kepada wartawan Darius Situmorang SH didampingi Pelapor mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan kliennya Perkara Pencemaran Nama Baik yang diduga dilakukan Hotman Paris Hutapea Dengan Cara Pemalsuan Surat ke Polda Metro Jaya Nomor Tanda Lapor Polisi:LP/2773/K/XI/2008/SPK Unit II.
“Hingga 16 tahun Lamanya belum juga laporan klien kami Memiliki Kepastian Hukum dari Dirkrimun Polda Metro Jaya, Hukum seperti apa ini, ujar Darius.
Korban pun Kecewa dan menyebut Polda Metro Jaya Non Profesional dan sudah melaporkan hal tersebut ke Bidprovam Dengan nomor laporan SPSP2/123/IV/2025/Subbagyandua.
“Demi ke profesionalnya Polda Metro Jaya Saya minta Kapolda Metro Jaya Untuk memerintahkan Reskrim (Peyidik) Bripka Fazriah Nugrhawati penyidik kasubdit V Dirkrimun untuk segera melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan agar Berkas perkara saya P21 untuk segera disidangkan, Tambah Andar didampingi kuasa hukumnya.
Ditambahkan Andar Bahwa Hotman paris telah melanggar Dugaan Pencemaran nama baik dengan cara Pemalsuan surat sebagaimana telah di atur pada pasal 310 dan 263 KUHP.
“Untuk itu kami memohon Segera lakukan penahanan kepada terlapor Hotman paris hutapea demi kepastian hukum dan ke Profesionalan Polda Metro Jaya.
Andar juga meminta agar Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk menindak tegas kepada Anggota yang diduga tidak becus menangani laporan nya bila perlu pecat maupun mutasi.
“Tindak dan Periksa penyidik Subdit IV Renakta PMJ karena berpihak kepada Terlapor apakah Hotman meyuap Peyidik, Tandasnya.
Hingga berita ini di publikasikan pihak Redaksi masih berupaya untuk konfirmasi ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Bidhumas.
(*)