
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Banjar – Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dadang Ramdhan Kalyubi(DRK)dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 hingga Tahun 2021, Tiem Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melanjutkan penyidikan terhadap Ir. H.Rachmawati,M.p.(tersangka R) berdasarkan bukti bukti baru yang di temukan
Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan,di temukan adanya keterlibatan tersangka R bersama tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 3,523.950.000(tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Berkaitan dengan hal ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah mealakukan penetapan terhadap tersangka R pada tanggal 23 April 2025,berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025
Selanjutnya,untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-199/M.2.32/fd/04/2025 pada 23 April 2025, Tersangka R yang sudah di panggil hari Senin,28 April 2025, Tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan,oleh karena itu,di lakukan pemanggilan kedua pada hari Rabu,30 April 2025, Tersangka hadir didampingi kuasa hukum untuk di periksa lebih lanjut
Atas perbuatan nya, Tersangka R di sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo.UU No.20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999,jo.pasal 55 ayat(1) Ke – 1 KUHP, serta subsidiar Pasal 3 jo.Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999,jo.UU No.20 Tahun 2021,jo.Pasal 55 ayat(1) ke – 1 KUHP
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka R memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, oleh karena itu Tersangka R di Tahan selama 20(dua puluh)hari,di Rumaha Tahanan Negara Perempuan Kelas 11A Bandung
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh rangkaian tindak pidana korupsi serta memastikan pertanggunjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Ujang)