
MetronusaNews.co.id | Kotabumi- Senen,5/5(2025.kotabumi Lampung Utara Angaran Desa yang bersumber dari Dana DD semustinya Harus sesuai dengan Apa yang di harapkan pemerintah pusat,artinya pekerjaan itu harus merujuk sesuai dengan Regulasi yang telah di buat oleh pendamping desa sesuai Dengan RAB yang suda di Tentukan Dari pemerintah.
Baik Ketebalan nya . dimana Pekerjaan Rabat Beton dengan Volume Panjang 286 meter dan Lebar 2,5 Meter dan Spek Ketebalan nya tdk Tertera di Papan Project.(Papan Inpormasi)
Berdasarkan dari hasil INVESTIGASI LEMBAGA BADAN ADVOKASI INDONESIA Dewan Pimpinan Pusat, Yang Turun Dilapangan dan Melihat Lansung Pekerjaan, Bersama denganAwak media.
Sangat disayangkan setelah tim dari Investigasi melihatLangsung Ketebalan jalan Rabat Beton itu, Kurang lebih 5 CM .
Dengan Ketebalan Seperti itu Kecil Kemungkinan Akan Kuat Untuk di Lalui Kendaraan Bermotor apalagi Roda Empat , dan Diduga Pekerjaan ini Di Kerjakan Oleh Kdes itu sendiri , Mulai dari Pembelanjaan Material seperti Semen , Pasir dan Batu Split. ( Karna Pak Kades sendiri punya Toko Material.
Dalam hal ini sudah terindikasi Pekerjaan ini Terkesan Mengurangi Volume dan terkesan menguntungkan diri sendiri(Memperkaya Diri) Karena pekerjaan Rabat Beton yang berada di Dusun lll Mengunakan Anggaran DANA DESA TH.2025 Dengan Nilai Pekerjaan yang cukup pentastis yaitu Rp 131.058.600 ,-
Saat Tim Investigasi Badan Advokasi dan media Mengkopirmasi mengenai pekerjaan tersebut, Namun kepala desa seakan kurang senang dengan kedatangan kami , Pasalnya nada Bicara agak kurang bersahabat. Khususnya kepada tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia.
Di saat tim invistigasi dan badan media sampai di lokasi ,Pak Kades Terpantau sedang Melansir Material Pasir dan Batu Split ke lokasi pekerjaan Rabat beton yang terletak di dusun lll itu.
Menurut keterangan salah satu warga desa Sidomulyo yang namanya Engan di sebutkan.disaat awak media menayakan dengan adanya pekerjaan Rabat Beton itu,beliau menyampaikan kami selaku warga pak sangat senang dg adanya jalan Rabat beton ini ,Namun yang alangkah bagusnya bila ketebalan jalan itu sesuai dg harapan kami.bilandi Liat dari muka jalan ,memang cukup tebal namun semangkin jauh ketebalannya ngak maksimal.katanya.
Pekerjaan Rabat Beton yang mengurangi Volume atau tidak sesuai dengan Rencana Angaran Biaya (RAB) di anggap melangar prinsip-prinsip kontrak dan Dapat Berakibat Hukum. Karena itu sangat merugikan Finasial bagi pemesan ataupun pihak pihak yang berwenang serta merusak kredibilitas kontraktor dan merugikan Nengara.
Tim invistigasi Lembaga Badan Avokasi Indonesia.(Dewan Pimpinan Pusat).
(TIM)