
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat – Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesisir Barat Mustapa Kamil Bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Trio Efendi Terkait Program Guburnur Lampung Rahmat Murzani Djausal, Pemutihan Pajak Di Kantor Samsat Pesisir Barat Kamis 8/05/2025
Kami Dari Samsat UPTD Wilayah IX Pesisir Barat Menyampaikan Bahwa Pemutihan ini Benar Benar sangat Membantu Masyarakat Pesisir Barat Khusus nya.
Kepala UPTD Samsat Wilayah IX Pesisir Barat Mengatakan kalau kenderaan Roda empat Maupun Roda dua Sudah 10 sampai 12 Tahun belum Membayar pajak yang Bersangkutan Hanya Membayar 1 tahun Berjalan saja,contoh kenderaan roda empat seharus nya pembayaran sebelum Pemutihan sebanyak Rp.1.000.000 Maka dia hanya Membayar Rp.300.000 Saja Inbuh nya.
Di Tempat dan waktu yang sama Trio Efendi Mewakili Jasa Raharja sangat Mendukung Program Pemutihan Yang Di Selenggarakan Oleh Pemprov lampung.
Trio Menyampaikan Direktur Jasa Raharja Telah Menerbitkan Keputusan Direktur No 48 Tentang Penghapusan Denda Atau TunggakanYang Di Selengarakan Guna Mendukung Program Pemutihan Di Provinsi Lampung,jadi Jika Sebelum nya Telah Beredar Bahwasanya Jasa Raharja Di kutip Maksimal 5 Tahun Tunggakan nya,Meskipun Menghapus Denda Tetapi Dengan Kebijakan Terbaru Jasa Raharja Menghapus Tunggakan Tunggakan Maupun Denda dan hanya Mengutip Maksimal 1 Tahun Tunggakan dan 1 Tahun Berjalan beserta denda, Dimulai Hari Ini Kamis 8 Mei 2025 Keputusan Direktur Jasa Raharja mulai Berlaku.
Jasa Raharja Hanya Mengutip Satu Tahun Tunggakan Saja. satu tahun Berjalan Berserta Dengan Denda tahun Berjalan tutup Trio .(rusdi)