
Oplus_16908288
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan – Diduga Kepala Desa Atas Nama Asaeli Halawa telah korupsikan Anggaran Dana Desa Amorosa mulai tahun 2020 s/d 2024 untuk memperkaya dirinya sendiri.
Hal tersebut ada Item kegiatan Anggaran T.A 2020 yang diduga kuat digelapkan oleh Kepala Desa yang tidak pernah dilaksanakan ataupun tersentuh antara lain.
1). Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Desa Tingkat Desa. Rp10,500,000.,
2). Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa. Rp10,000,000.,
3). Pembinaan PKK. Rp20,264,600.,
4). Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah Non formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 25,600,000.,
5). Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan , Kls Bumil, Lansia, Insentif) 39,000,000.,
6). Pembangunan/ Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa. 118,854,275.,
7). Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD. 34,400,000.,
Kegiatan tersebut masih belum pernah dilaksanakan kepala Desa ataupun disalurkan kepada masyarakat, dan begitu juga pembangunannya tidak ada Fisik dilapangan, ucapnya salah satu masyarakat atas nama Fatinaso BUULOLO dan bisa mempertanggungjawabkan.
Dilanjutkan masyarakat menyampaikan lagi tindak pidana korupsi kepala Desa Asaeli Halawa, tahun anggaran 2022 yang tertuang di SPJ pertanggungjawaban padahal sama sekali tidak ada mutu pembangunan di Desa Amorosa antara lain.
1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. 236,300,000,00.,
2) Sub Kesehatan 222,300,000,00.,
3) Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana posyandu. 200,000,000,00.,
4) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. 52.520,000,00.,
5) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat. 41,400,000,00.,
6) Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. 18,000,000,00.,
7) Pembinaan PKK. 19,800,000,00.,
8)Bidang Pemberdayaan Masyarakat. 158,036,700,00.,
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan. 133,036,700,00.,
9)Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa. 309,529,000,00.,
10)Belanja Modal Gedung Bangunan dan Taman. 192,500,000,00.,
11)Belanja Barang dan Jasa. 22,300,000,00.,
12)Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat Berat.
15,000,000,00.,
13)Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
52,529,000,00.,
14)Sub Bidang Kelembagaan masyarakat.41,400,000,00.,
15)Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. 18,000,000,00.,
16) Belanja Jasa Hororarium/Isentif Pelayanan Desa dan Isentif Pengurus LPM Sebanyak 15 Orang. 18,000,000,00.,
17)Pembentukan BUM Desa. 152,665,790,00.,
Adapun rincian dugaan korupsi tindak pidana yang dilakukan kepala Desa Amorosa Atas Nama Asaeli Halawa tahun 2022 paparnya salah satu masyarakat dan lanjutkan tahun 2023 melakukan lagi dugaan penggelapan pembangunan di bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Anggarannya Rp223,648,421,15. dan Sub Bidang Kawasan Permukiman Anggarannya Rp188,848,421,15. dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Anggarannya Rp65,920,000,00., maka dari itu sama sekali tidak ada fisik pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala Desa Asaeli Halawa, oleh karena itu patut diduga kuat anggaran tersebut sudah di korupsi kan untuk memperkaya dirinya pungkasnya masyarakat desa Amorosa.
Hal dugaan korupsi tindak pidana yang dilakukan kepala desa Amorosa Asaeli Halawa, masyarakat sudah pernah membuat pengaduan/laporan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 21/07/2023. maka sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat, pengaduan masyarakat tersebut diduga Inspektorat/Inspektur Kabupaten Nias Selatan bersekongkol untuk menggelapkan Dana Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo demi memperkaya diri mereka.!!! Tegasnya masyarakat
Tim Media Metronusa News menanggapi laporan masyarakat tersebut dan mencoba melakukan konfirmasi melalui via telepon seluler dengan kepala desanya Atas Nama: Asaeli Halawa untuk mengkonfirmasi atau mempertanyakan Item -item pelaksanaan pembangunan di desa dari tahun 2020 sampai 2024, maka Kepala Desa tidak memberi kejelasan kepada Tim Media Metronusa News, tetapi hanya bisa kepala Desa menjawab pertanyaan ke Awak media menyampaikan apa bisa kita lapor balik masyarakat pelapor tersebut pak? Tim media Metronusa News menjawab kalau kepala desa tidak merasa bersalah dugaan korupsi Anggaran Dana Desa silahkan, maka kepala Desa Asaeli Halawa beralasan kami lagi rapat pak nanti kita lanjut dan menutup teleponnya untuk mengakhiri.
Pada saat itu Tim media Metronusa News mencoba konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tgl 6/02/2025 untuk mempertanyakan kejelasan laporan masyarakat tersebut yang sudah disampaikan pada tanggal 21/07/2023 melalui via WhatsApp, Inspektur menjawab dan membalas dengan laporan kasus Pemdes Amorosa Kita Sedang Proses Penerbitan LHP, dan kemarin kita sudah Panggil Kades untuk menerima Notice Hasil Pemeriksaan Tks, jawabnya Inspektorat dengan singkat melalui via WhatsApp
Tim media Metronusa News mencoba melanjutkan konfirmasi dan menanyakan melalui via WhatsApp kepada Inspektorat tentang keterlambatan penanganan laporan masyarakat Amorosa dari tgl 21/07/2023 masuk laporan masyarakat tersebut masih di tahun 2025 belum ada titik terang dari Inspektorat dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Amorosa Atas Nama Asaeli Halawa, sementara Inspektorat tidak merespon dan membalasnya.?! Tim Media MetronusaNews berusaha menelpon melalui via WhatsApp dinomor 08529619XXXX tidak mau angkat oleh Inspektorat, maka dari hasil konfirmasi tersebut patut diduga kuat Inspektorat dan Kepala Desa Amorosa punya kerja sama untuk mengelabui Dana Desa Amorosa Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
(Tim/Red)