
MetronusaNews.co.id | Nias – Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih setiap tingkatan di desa pelaksanaannya wajib melalui Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) bukan Pemerintah Desa. Selasa 13/05/2025.
Hal itu disampaikan oleh Onlihu Ndraha, S.E selaku Ketua Pusat Studi Pembangunan Nias (PUSPENAS) melalui press release kepada beberapa media. Meneurutnya sebelum terjadi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemebentukan Koperasi Desa Merah Putih khususnya di Kabupaten Nias, Onlihu berharap kepada pemerintah kabupaten nias agar selalu mengikuti aturan karena selain aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maka dianggap illegal. ” ujar Onlihu Ndraha, S. E
Masih Onlihu, bila ditilik dari regulasi yang ada maka MUDESUS pembentukan Kopdes MP itu merupakan haknya BPD, sedangkan pemerintah desa berperan untuk memastikan musyawarah berjalan dengan lancar, partisipatif, dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. ” Tentunya.
Selain itu ia, memaparkan dasar-dasar regulasi pelaksanaan musawarah desa khusus (MUDESUS) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) sebagaimana tertuang dalam Inpres 9/2025 dan lebih rinci tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6/2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi desa merah putih.
Kata Onlihu lebih khusus pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16/2019 tentang Musyawarah Desa pada pasal 7 menyebutkan dua jenis musyawarah desa yakni retencana dan insidentil. Dasar regulasi Kopdes MP adalah Instruksi Presiden. Berarti kekhususan atau insidentil. Dan selaras dengan terbitnya Surat Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Harapan besar onlihu, agar pemerintah daerah kerja sama membangun dan mendukung program pemerintah pusat dalam pembentukan koperasi desa mereh putih di masing-masing desa demi membantu masyarakat.
Tujuan Pemerintah Pusat mendorong pembentukan Kopdes MP di setiap desa sebagai sokoguru ekonomi rayat. Untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto serta upaya pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagaimana dalam Asta Cita ke-6. ” Tutup. (Dika)