
MetronusaNews.co.id | Kutai Timur, Kaltim – Rabu 14/5/2025.- Warga Masyarakat selalu saja jadi korban oleh pihak pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan demi cuan pribadi dari oknum kelompok Tani didaerah ataupun Desa di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Informasi berkembang dikalangan warga bahwa, di beberapa Desa yang dalam lingkup Kabupaten Kutai Timur saat ini merasa cemas melihat ada kemungkinanya masuknya kembali sebuah Perusahaan Kayu
Masyarakat menjadi gelisah , sementara para penggarap hutan merasa telah membayar uang administrasi kepada Kelompok Tani sebesar antara 3 – 5 juta per hektar lahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Jika mengacu pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan ( pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 2 ) – “setiap orang dilarang menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “.
Dengan kejadian ini Masyarakat bertanya, siapa yang bertanggung jawab jika pihak pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) aktif kembali ?, dan melakukan penertiban sehingga warga penggarap (anggota kelompok tani) akibatnya akan mendapat resiko sanksi Hukum atau mengalami kerugian materil karena lahanya digusur.
Menanggapi keluhan masyarakat Heru.S.Ginting Ketua LBH SATYA RAKSHAKA Propinsi Kalimantan Timur mencoba akan melakukan investigasi kelapangan untuk mengungkap fakta sebagai dasar untuk kemudian mempertanyakan kepada pihak Perusahaan pemilik izin .
Diketahui mayoritas warga Masyarakat yang berkebun sawit di empat kecamatan Kutai timur sebagian besar masuk di dalam lahan Kawasan HGU Perusahaan Kayu yang sudah diatas 20 tahun tidak aktif.
Ini menjadi suatu Dilema bagi Warga penggarap, bertujuan ingin meningkatkan ekonomi keluarga namun sangat beresiko berhadapan dengan Hukum dan Perusahaan.
Diharapkan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat bisa turun ke daerah untuk melihat fakta dilapangan untuk menjawab kegelisahan Masyarakat . Hal ini demi mengantisipasi resiko Hukum yang mungkin akan timbul kepada Masyarakat penggarap dikemudian hari.
Pewarta : HsG.