
MetronusaNews.co.id | Bogor – Sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah putih yang di tanda tangani bapak presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025,di mana perlu langka langkah strategis ,terpadu, terintegrasi,dan terkoordinasi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi merah putih desa/ kelurahan ,presiden bapak Prabowo Subianto dalam Inpres yang dapat di akses pada laman JDIH kementerian sekretariat Negara
( Kemensetneg )
Percepatan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih desa/ kelurahan ( kopdes merah putih)
Adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia emas .
Inpres nomor 9 tahun 2025 di tunjukkan kepada Menteri koordinator ( Menko ) Bidang Pangan , Menteri Koperasi ( Menkop ) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal ( Mendes PDT ) Menteri Keuangan ( Menkeu ) Menteri dalam Negeri ( Mendagri ) Menteri Kelautan dan Perikanan ( Menteri KP )Menteri Kesehatan (Menkes )
Menteri Pertanian ( Mentan )Menteri Hukum ,Menteri Perencanaan Pembangunan nasional (PPN/ kepala Badan Perencanaan pembangunan nasional ( Bapenas ) Menteri sosial ( Mensos ) Menteri Badan usaha Milik Negara ( BUMN ) menteri komunikasi dan di gital ( Menkomdigi ) kepala Badan Pangan Nasional ( BGN ) kepala Badan Pengawas keuangan dan pembangunan ( BPKP),serta para kepala Daerah
Adapun enam intruksi yang di berikan olehPresiden bapak Prabowo Subianto adalah untuk :
Pertama : mengambil langka langka kopere nsif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan pungsi masing masing untuk melaksanakan kebijakan strategis , optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian,pengembangan,dan revitalisasi 80 ribu kopdes merah putih
Kedua : membentuk kopdes merah putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok ( sembako ),simpan pinjam ,klinik,apotek,cold storage/ pergudangan dan logistik dengan memperhatikan karakteristik,potensi,dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/ kelurahan.
Ketiga : mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih desa/ kelurahan sesuai peraturan dan perundang undangan.
Ke empat: melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi merah putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik dan berkesinambungan
Ke lima : melakukan strategi percepatan ( quick win )dalam rencana kerja kementerian/ lembaga ( K/l ) dan pemerintahan daerah ( Pemda ) untuk mendukung pembentukan 80 ribu kopdes merah putih secara terukur, akuntabel dan efiensi dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan
Ke enam : melakukan pertukaran, pemanfaatan serta integrasi data dan informasi antar K/L dan Pemda dalam perencanaan, pelaksanaan,pengendalian,pemantauan ,evaluasi dan pelaporan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih .
Selain itu presiden juga memberikan intruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang masing masing.
Salah satunya adalah kepada Menko Pangan yang antara lain di instruksikan untuk melalukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian percepatan pembentukan 80 ribu kopdes merah putih,Menko Pangan juga di perintahkan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas satuan tugas ( satgas ) percepatan pembentukan 80 ribu koperasi merah putih
Sedangkan perintah yang di berikan kepada menkop diantaranya adalah untuk menyusun bisnis model kopdes merah putih, menginventarisasi koperasi yang ada di desa / kelurahan , memberikan fasilitas pendamping, edukasi dan pelatihan sumber daya manusia ( SDM ) koperasi, untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha kopdes merah putih,serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam Inpres nomor 9 tahun 2025 juga tertuang mengenai pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu kopdes merah putih yang di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah ( APBD), anggaran pendapatan dan belanja desa,dan / atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Menteri / kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan intruksi presiden ini dengan penuh tanggungjawab dan bersinergi secara aktif dan menteri / kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan intruksi presiden ini kepada presiden secara berkala,di inpres nomor 9 tahun 2025 ini berlaku sejak 27 Maret 2025
Maka pada tanggal 14 mei 2025 Desa tajur kecamatan Citereup kabupaten Bogor mengadakan Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih yang di laksanakan pada jam 9.00 wib di aula kantor desa tajur ,acara musyawarah desa pembentukan Koperasi merah tersebut di hadiri juga dari pemerintahan kecamatan Citereup – Dinas koperasi kabupaten Bogor – BPD -LPM – Kader PKK – Bahbinkamtibmas – Bahbinsa -RW RT – Tokoh tokoh alimulama – Pemuda – Masyarakat,
Saat acara musyawarah desa pembentukan Koperasi merah putih selesai awak media Metronusa news mewawancarai kepala desa tagus bapak Ade Saprudin SH.
” Apa manfaat terbentuknya koperasi merah putih di desa tajur ini secara Ekonomis nya” tanya awak media Metronusa news
” Sesuai anjuran inpres nomor 9 tahun 2025 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui presiden tentang tata cara pembentukan dan kelolah koperasi merah putih di tiap desa/ kelurahan sangat di sambut positif oleh warga masyarakat,muda2han koperasi merah putih di desa tajur ini terealisasi secepatnya agar bisa menopang ekonomi warga masyarakat,karena hari ini hanya musyawarah desa pembentukan Koperasi merah putih di desa tajur dan pengurusnya,mengenai juklas juklisnya selanjutnya menunggu arahan arahan selanjutnya,muda2han pembentukan Koperasi merah putih secepatnya terealisasi dan berjalan agar segera warga masyarakat bisa mengikutin program program koperasi merah putih untuk menunjang ekonomi yang berkelanjutan” ujar kepala desa tajur
Selanjut nya acara ditutup dengan ramah tamah
Hery Rudy
Edison nainggolan