
MetronusaNews.co.id | Pekanbaru, Riau — Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dikabarkan, bahwa, Gubernur Riau (Gubri), H.Abdul Wahid teken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor : KPTS.400/V/2025 tentang pemberian penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau terhadap kondisi perekonomian Masyarakat Riau.
Program dengan tagline “Riau Bermarwah” yang akan berlaku selama 3(tiga) bulan ini, berlaku sejak 19 Mei –19 Agustus 2025 mendatang.
Gubernur Abdul Wahid mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
“Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mulai 19 Mei 2025 menetapkan melakukan program keringanan Pajak kendaraan bermotor melalui “Program Riau Bermarwah” yang artinya bebas,ringan,murah wajar, ramah adil dan hemat,” kata Gubernur Abdul Wahid saat jumpa Pers di Pekanbaru, Sabtu (17/5/2025).
Dikatakannya, program ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat. Tapi, juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Tidak hanya penghapusan denda pokok pajak kendaraan ; yang menunggak lebih dari 2 tahun juga akan dihapuskan.
“Kita berharap dengan keringanan ini, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan meningkat,” harap Gubri.
“PT.Jasaraharja (Persero) Mendukung Program Gubri”
Menyikapi program tersebut, Jasa Raharja juga turut mendukung program ini dengan menghapus Denda SWDKLLJ tertunggak tahun ini dan tahun-tahun lalu.
Kepada sejumlah awak Media, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, SE mengatakan, bahwa pada periode pemutihan ini Jasa Raharja hanya mengenakan denda untuk tahun berjalan saja.
“Sebagaimana diketahui bahwa SWDKLLJ dipungut untuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga dana yang terkumpul akan di kembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana santunan, terang Hidayat.
Untuk diketahui bersama, bahwa Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor :Kpts. 400/V/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1.Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
2 Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang 2 (dua) tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.
3.Pokok Pajak Kendaraan Bermotor pada point 2 (dua) yang dibayar adalah pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.
4.Pembebasan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) diberikan kepada Kendaraan Bermotor Milik Pribadi, Kendaraan Dinas dan Kendaraan Angkutan Umum Orang dan Barang dengan Nomor Polisi BM dan/atau kendaraan bermotor yang terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
5.Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang sebagaimana pada point 2 (dua) tidak termasuk kendaraan bermotor mutasi keluar Provinsi Riau.
6.Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50% (lima puluh) persen hanya untuk tahun pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau (Non BM).
7.Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh) persen terhadap kendaraan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan melampirkan surat permohonan 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.
8.Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk kendaraan bermotor Penyerahan Pertama dan kendaraan bermotor ex Lelang Eksekusi.
Masyarakat Riau, diharapkan segera memanfaatkan Program ini. Karena, Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se- Riau, juga, berlaku pada layanan Bus Samsat keliling selama program masih berjalan ( hanya 3 Bulan,red).*(Asrul Hrp.)