
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Satpolairud Polres Probolinggo Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Probolinggo dengan menindak tegas tiga kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan. Ketiga kapal tersebut diamankan di kantor Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga kapal bolga yang diamankan adalah KMN Boldoser yang dinahkodai oleh BR (43) warga Dringu Kabupaten Probolinggo, KMN Mandala yang dinahkodai oleh A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo, dan KMN Sumber Taman 1 yang dinahkodai oleh F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Polairud AKP I Wayan Mulyana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga kapal bolga tersebut karena melanggar batas wilayah tangkap ikan. “Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo,” kata AKP I Wayan Mulyana pada Minggu (18/5).
AKP Wayan menjelaskan bahwa pelanggaran batas wilayah tangkap ikan oleh kapal bolga ini kerap kali dikeluhkan oleh nelayan kecil karena mempengaruhi hasil tangkapan ikan. Oleh karena itu, Satpolairud Polres Probolinggo akan terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
“Patroli rutin ini akan terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir,” ungkap AKP Wayan.
Dengan tindakan tegas ini, Satpolairud Polres Probolinggo berharap dapat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Probolinggo serta melindungi hak-hak nelayan kecil. (IPUL Kaperwil Jatim)