
MetronusaNews.co.id | Pesisir Barat – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), terus gencar menggelar Sosialisasi Internet Sehat, Bijak Dalam Bermedia Sosial mulai dari kalangan masyarakat umum hingga pelajar.
Kali ini target sosialisasi dimaksud menyasar ke kalangan pelajar tepatnya di SMPN 1 Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, S.IP., M.M., dihadiri Kepala dan jajaran dewan guru SMPN 1 Krui, serta diikuti pelajar yang menjadi peserta sosialisasi.
Dihadapan para pelajar Kepala Diskominfotiksan, Suryadi menerangkan bahwa dengan media sosial dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan komunikasi. Namun demikian, di media sosial juga rentan terjadinya pencemaran nama baik. Sebab itu melalui kegiatan tersebut, pihaknya mengajak para pelajar yang kini disebut sebagai Gen Z untuk dapat memahami aturan terbaru agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Pencemaran nama baik, dalam konteks hukum, adalah tindakan yang secara sengaja merusak reputasi atau nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi yang tidak benar, merendahkan, atau menuduh sesuatu
yang memalukan seperti pencemaran lisan, tertulis, dan melalui media sosial, serta fitnah,” papar Kepala Diskominfotiksan, Suryadi.
Menurut Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, pencemaran nama baik juga dapat dikenakan sanksi hukum yaitu Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pencemaran nama
baik atau penghinaan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9
bulan atau denda paling banyak Rp4,5
juta. Selain itu Pasal 311 KUHP yang mengatur tindak pidana fitnah, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang diketahui
tidak benar. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Jika pencemaran nama baik dilakukan melalui media sosial, pasal ini dapat digunakan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” lanjut Kepala Diskominfotiksan, Suryadi.
Kepala Diskominfotiksan, Suryadi juga mengungkapkan alasan pentingnya masyarakat hingga kalangan pelajar menghindari tindakan pencemaran nama baik di media sosial, diantaranya seringkali konten negatif yang diposting sulit dihilangkan sepenuhnya. Korban pencemaran nama baik juga bisa mengalami tekanan mental berat. Dan informasi negatif berpotensi menjadi viral
tanpa kontrol.
“Cara menghindari pencemaran nama baik, contoh ketika masyarakat menagih utang yakni dengan menghindari menggunakan kata-kata kasar atau menghina, dan fokus pada penyelesaian masalah utang secara damai. Tidak menyebarkan informasi pribadi, foto, video, atau informasi pribadi lainnya tanpa izin, dan hindari mengungkapkan informasi yang dapat merugikan, dan berkonsultasi dengan pihak terkait seperti penegak hukum atau lembaga yang berwenang,” ungkap Kepala Diskominfotiksan, Suryadi.
Kepala Diskominfotiksan, Suryadi menandaskan, pihaknya meminta para pelajar benar-benar memahami ketentuan UU ITE terkait pencemaran nama baik di media
sosial, dan menghindari tindakan yang dapat melanggarnya. “Dengan memahami dan mematuhi aturan, kita lindungi reputasi pribadi dan orang lain. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab demi lingkungan digital yang sehat dan aman, bijak dalam menggunakan media sosial, pahami aturan dan hukum berlaku, utamakan etika dan moral, media sosial sebagai alat, bukan tujuan utama,” tukas Kepala Diskominfotiksan, Suryadi. (*)rusdi