
Oplus_16777216
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan – Fatinaso Bu’ulolo, Warga desa Amorosa, Nias Selatan resmi membuat laporan ke Polsek Lolowa’u, Polres Nias Selatan denga nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK LOLOWA’U/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Atas nama Pelapor Fatinaso Bu’ulolo.
Kejadian yang di alami oleh korban merupakan kebiadaban oleh oknum perangkat desa amorosa, sehingga korban mengalami luka yang sangat serius akibat penganiayaan yang di alaminya.
Kejadian ini tidak lepas oleh tidak terimanya Perangkat desa amorosa atas laporan korban dengan dugaan kasus korupsi kepala desa amorosa ke Inspektorat nias selatan, Polres nias selatan dan kejari nias selatan yang hingga saat ini 23/05/2025 belum ada tindakan dari pihak terkait atas laporan Fatinaso Bu’ulolo, laporan sudah 2 tahun di lakukan korban.
Kejadian inilah awal pemicu sentimen perangkat desa amorosa sehingga pada momentum pembentukan koperasi merah putih di desa amorosa terjadi penganiayaan oleh pelaku terkait.
Pada saat tersebut dikantor Desa yang dihadiri banyak masyarakat serta babinsa nias selatan, pada waktu itu bermula dilaksanakan pertemuan dan pembetukan koperasi merah putih sekitaran jam 3 sore
Pada pertemuan tersebut salah satu warga desa atas nama Fatinaso bu’ulolo memberikan pendapatnya menyampaikan kenapa tidak ada informasi seperti undangan terhadap masyarakat, tetapi ada salah seorang guru pengajar yang menghadiri pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa siapa orangnya yang sering mengambilkan video kita didalam ini biar ditunjukkan indeksnya, sementara fatinaso bu’ulolo sebagai korban menyampaikan bahwa bukan hanya aku yang mengambil video tersebut terangnya karena aku mau mengambil dokumen jawabnya.
Sehingga pada saat itu juga aparat desa bersama-sama melakukan pemukulan terhadap fatinaso bu’ulolo, serta masyarakat desa tersebut berhamburan keluar, saat media menanyakan hal kejadian tersebut maka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yaitu manotona halawa, dediberkat halawa dan masih ada lagi teman yang melakukannya.
Dari masalah diatas maka pihak pelaku melanggar undang-undang yakni ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 351: Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan yang menyebabkan luka atau sakit, tetapi tidak termasuk dalam penganiayaan berat.
– Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
Pasal 170 KUHP
Pengoroyokan adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang bersama-sama melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Ancaman hukuman:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 171 KUHP
Jika pengoroyokan tersebut menyebabkan luka atau sakit, maka ancaman hukumannya lebih berat.
Ancaman hukuman:
– Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100,8 juta.
Saat Tim Metronusa News mengkonfirmasi korban, menyampaikan bahwa mereka tidak senang kepada saya sehingga mereka melakukan hal seperti ini. Mereka menginginkan agar saya membuat alasan baru supaya dana desa sebelumnya tidak diungkit lagi ujar fatinaso bu’ulolo kepada media.
Pihak keluarga korban atau fatinaso bu’ulolo berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat di proses secepatnya, supaya pihak pelaku diberikan efek jera pada apa yang mereka lakukan ucap kata mengakhiri.
Sampai berita ini di terbitkan, Tim media belum mendapatkan informasi dari pihak Pemdes Amorosa.
Deni Zega