
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan 24/05/2025 – Kasus pungutan Liar di lingkungan Dinas pendidikan kabupaten nias selatan belum menemui titik terang. kasus Pungutan liar oleh oknum Dinas pendidikan Kabupaten Nias Selatan ini di lakukan Melalui program pemerintah pusat dalam mendukung kesejahteraan para guru yang mengabdi pada daerah terpencil, pemerintah mengeluarkan program tunjangan guru daerah terpencil (DACIL).
Tim Metronusa News telah menelusuri dan investigasi langsung kepada sumber informasi inisial LN, begini kronologi kejadian dugaan praktek pungutan liar : Tunjangan guru daerah terpencil (DACIL) ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening setiap guru. Besaran tunjangan para guru bervariasi antara PNS, P3K dan Honorer. Para honorer menerima tunjangan DACIL 1 dalam 3 bulan dengan jumlah Rp. 4.200.000/guru.
Sedangkan para PNS & P3K sebesar ± Rp. 8.500.000/ org tiap triwulan. Namun pada tahun 2025 ada penambahan tunjangan para guru senilai 2.000.000- 6% potongan untuk pajak.
Sehingga jumlah yang diterima para guru honorer sebesar Rp. 5.600.000/triwulan.
Demikian juga para P3K dan PNS mendapatkan penambahan 2.000.000-6% untuk pajak yg di potongan langsung dari pusat. Berarti yg diterima PNS & P3K itu diangka ± Rp. 10.000.000/triwulan.
“Oknum Pegawai Dinas pendidikan melalui kepala sekolah melakukan pungutan Liar sebesar 30% dari jumlah DACIL yang diterima oleh para guru dengan alasan PENGAJUAN PEMBERKASAN TUNJANGAN”, Ucap LN.
Lanjut LN ke Tim Media Metronusa News mengatakan, “Para guru dibungkam oleh oknum dinas pendidikan Nias Selatan dengan cara bahwa Apabila ada guru yg tidak memberikan bahkan jika ada yang berani melapor, maka tidak lagi diajukan datanya sebagai penerima DACIL dan bahkan jika para guru honorer akan dipecat dan dikeluarkan dari dapodik. Itu lah kenapa para guru selama ini tidak ada satupun yang berani buka suara”, Tutupnya.
Informasi dari para kepala sekolah, bahwa dalam hal ini mereka juga ditekan, jika tidak melakukan pungutan itu mereka bisa saja dicopot dari jabatan mereka sebagai kepala sekolah. Kasus ini telah bergulir dalam kurun waktu 9 tahun dan data kasus ini sudah di miliki oleh LN dan siap membawa kasus ini ke APH.
Ada kejanggalan pada tunjangan DACIL triwulan awal tahun 2025, pada tanggal 24 April 2025 pusat mengirim tunjangan para guru tersebut ke rekening masing- masing Guru. Namun pada tanggal dan hari yang sama, Dinas pendidikan kabupaten nias selatan baru mengeluarkan EDARAN pemberkasan PENGAJUAN tunjangan para guru. Secara hukum administrasi dan aturan keuangan, duluan diajukan baru dicairkan.
“Beberapa hari setelah surat edaran itu muncul, saya selaku guru honorer yg merupakan salah satu korban, membuat video lewat media sosial (facebook) dengan isi : curhat terkait kasus pemungutan Liar dari DACIL yg kami terima yg dilakukan oknum Pegawai disdik nisel melalui masing masing Kepala sekolah. Video itu viral karena para guru merasa lega akibat terungkapnya kasus tersebut walau masih lewat akun media sosial Facebook”, Tutup LN.
LN juga telah melakukan pelaporan ke DPRD kabupaten Nias selatan 02/05/2025 dan tak lama kemudian, DPRD kabupaten nias selatan melakukan pembentukan PANSUS akan kasus tersebut.
Setelah itu, LN mengambil langkah untuk melaporkan kasus tersebut ke BUPATI NIAS SELATAN. Setelah pertemuan dengan bupati, keluar surat EDARAN kepala Dinas yg menekankan bahwa dilarang melakukan pungutan.
Setelah EDARAN itu keluar, baru berhentilah kegiatan pemungutan itu, namun masih ada beberapa kepala sekolah yg mengutip walau sudah ada EDARAN.
Sampai berita ini di terbitkan, Tim media Belum mendapatkan informasi/konfirmasi Dari pihak terkait.
(Tim/Red)