
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan – Oknum Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga telah melakukan praktik pungutan liar terhadap semua guru yang berada di Kabupaten Nias Selatan dari Program Tunjangan Guru Daerah Terpencil (DACIL). Pungutan liar di paksa di setorkan setiap guru sebesar 30% dari apa yang di dapat tenaga pengajar dari pemerintah pusat dengan dalil Pengajuan Pemberkasan Tunjangan. Pungutan ini di perintahkan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Nias selatan kepada setiap kepala sekolah dan kepala sekolah langsung memerintahkan kepada semua guru yang ada di bawahnya agar menyerahkan dengan cara transfer 30% dari setiap masuknya Tunjangan (DACIL) tersebut dari pemerintah pusat. DACIL masuk per triwulan, bisa di katakan DACIL masuk 4 kali dalam setahun ke setiap guru/tenaga pengajar yang ada di Kabupaten Nias selatan.
Tim Media Metronusa News mendapat informasi dari LN yang merupakan salah satu korban mengatakan, “kami sudah langsung mengadukan persoalan ini ke Bupati Nias Selatan 09/05/2025, setelah pertemuan kami dengan bupati, pungutan liar mendadak stop namun masih ada beberapa kepala sekolah yang masih mengutip pungutan liar tersebut dari para guru”, ujar LN
Namun komunikasi selanjutnya perihal penanganan kasus ini via pesan singkat WA, Bupati mengatakan Kepada kami, ” Silahkan Diantarkan kalau sudah urusan hukum, saya kira bukan tugas saya, jangan paksakan saya di luar kewenangan saya, saya tau bapak paham hukum, seharusnya tau juga tupoksi kepala daerah, Jawab Bupati”.
Perlu di ketahui, jika mengacu pada data nara sumber (LN), kerugian para guru akibat pungutan liar selama 9 Tahun berjalan di perkirakan kurang lebih 130 M. angka ini di hitung dari jumlah guru se-kabupaten Nias Selatan di perkirakan 2000 guru x Rp 1.800.000 (rata-rata) = Rp 3.600.000.000/ 1 kali penerimaan.
Jika di kalikan dalam setahun 4 kali penerimaan DACIL
Rp 3.600.000.000 x 4
= Rp 14.400.000.000/tahun
Menurut informasi dari LN, Praktik ini sudah berjalan 9 Tahun
Rp 14.400.000.000×9
= Rp 126.600.000.000 (Selama 9 Tahun)
Dari hitung-hitungan di atas, merupakan hitungan yang di informasikan nara sumber LN dan Tim Media Metronusa News belum menanyakan langsung atau Konfirmasi ke Disdik. LN mengatakan kepada Tim Metronusa News, “Dalam waktu dekat, Saya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, agar derita para sabat guru di Nias Selatan bisa terobati. Kejadian ini harus segera di hentikan dan pelaku Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam hukum yang berlaku di Indonesia”, Tutup LN.
(Tim/Red)