
MetronusaNews.co.id | Raja Ampat. 24/04/2025 – Setelah sekian lama menanti kepastian, masyarakat pemilik hak ulayat atas lahan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Folley, Distrik Misool Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si, resmi mengundang mereka untuk duduk bersama membahas mekanisme ganti rugi lahan, (22/5/2025).
Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Sekda Kabupaten Raja Ampat dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis, termasuk Kapolres Raja Ampat AKBP James Oktavianus Tegai, S.IK, Plt. Kadishub Yohanes B. Renyaan, Kepala Distrik Misool Timur Ferdinan R. Moom, S.STP,
Serta perwakilan masyarakat adat dari marga Moon (Nikson Moom) dan marga Fadimpo (Kaleb Fadimpo). Hadir pula Alpius Fadimpo, Wakil Ketua Dewan Adat Suku Maya (Dasmaya) sub-suku Matbat Kepulauan Misool, dan Adrianus Wanma, Ketua Aliansi Papua Barat Daya for Prabowo-Gibran.
Dalam suasana kekeluargaan, Yusuf Salim membuka forum dan memberi ruang penuh kepada para pemilik hak ulayat untuk menyampaikan aspirasi.
Nikson Moom menjadi yang pertama angkat suara, mempertanyakan secara langsung: “Kapan Pemda Raja Ampat akan merealisasikan pembayaran ganti rugi atas lahan kami yang digunakan untuk pelabuhan penyebrangan?”
Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Yusuf Salim. Menurutnya, Pemkab Raja Ampat tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi, namun semua harus mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan hukum dan administrasi negara.
“Saya minta perwakilan masyarakat segera menyurati Bupati Raja Ampat. Berdasarkan surat itu, kami akan segera membentuk Tim Appraisal yang akan turun ke lapangan, mengukur dan menilai ulang lahan secara profesional dan transparan,” jelas Yusuf Salim.
Ia menambahkan, pembentukan tim ini akan dilakukan sesuai mekanisme yang diakui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, agar proses ganti rugi sah dari secara hukum dan terhindar dari polemik di kemudian hari.
Kapolres Raja Ampat AKBP James O. Tegai, S.IK, memberikan apresiasi atas inisiatif dialog terbuka tersebut.
Menurutnya, komunikasi seperti ini mampu meredam potensi konflik horizontal dan memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat,
dan kami siap membantu serta mengawal dalam proses pengukuran ulang dan pembayaran ganti rugi, yang dilakukan oleh tim Aprraisal yang dibentuk oleh pemerintah daerah serta
masyarakat pemilik hak ulayat.
Senada dengan itu, Alpius Fadimpo, Wakil Ketua Dewan Adat Suku Maya, mengungkapkan rasa terima kasih dan kepuasannya terhadap keterbukaan, dan mengharapakan semuanya dapat berjalan dengan baik sehingga tim Aprraisal dapat terbentuk dalam waktu yang tidak lama oleh Pemerintah Daerah,
agar proses pengukuran kembali dapat terlaksana dengan cepat, agar masyarkat tidak menunggu terlalu lama.
“Kami merasa dihargai. Ini adalah awal yang baik. Yang kami butuhkan sejak awal hanyalah keterlibatan dan pengakuan atas hak kami sebagai pemilik tanah ulayat,” ujar Alpius.
Pertemuan ini menjadi penanda penting dalam perjalanan penyelesaian persoalan lahan pembangunan pelabuhan Folley. Dengan komitmen pembentukan Tim Appraisal dan pelibatan penuh masyarakat adat, diharapkan proses ganti rugi tak lagi hanya sekadar janji, melainkan segera terealisasi, dalam waktu dekat
Sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus dihormati dan dilindungi.
Dialog ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pembangunan di Tanah Papua dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan struktur adat.
(Annis Br/TIM Red)