
MetronusNews.co.id | Jayapura. 24/05/2025 – Sekretaris Panitia Mahasiswa Baru (PMB) Uncen, Chris J. Rumsan menegaskan bahwa UKT Uncen untuk tahun ajaran 2025/2026 tidak mengalami kenaikan.
Ia memastikan bahwa UKT yang diberlakukan masih mengacu pada SK UKT Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Tidak ada kenaikan UKT yang berubah hanya SK-nya karena secara aturan, SK memang diperbarui setiap tahun. Namun isi atau lampiran SK tersebut tetap merujuk pada SK UKT tahun 2023,” tegas Chris , Kamis (22/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Uncen yang menuding telah terjadi kenaikan UKT secara sepihak.
Chris menyesalkan aksi demonstrasi yang berujung anarkis tersebut, padahal menurutnya sudah ada komunikasi awal dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan direncanakan akan ada audiensi.
“Sesuai instruksi Rektor, kami sudah merencanakan audiensi dengan BEM hari ini. Namun kami kaget karena justru terjadi aksi demo yang anarkis. Kalau seperti ini, bagaimana mahasiswa bisa memahami penjelasan sebenarnya soal UKT,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa penetapan UKT di Uncen dibagi menjadi 10 kategori. UKT terendah atau kategori 1 ditetapkan sebesar Rp 500.000, dan berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
‘Misalnya, bagi mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal, UKT-nya hanya Rp 500.000. Semua disesuaikan berdasarkan data dan berkas pendapatan orang tua yang disampaikan saat pendaftaran,” jelasnya.
Chris juga menjelaskan bahwa besaran UKT sangat tergantung pada program studi masing-masing mahasiswa. Sebagai contoh, mahasiswa Program Studi Kedokteran masuk ke dalam kategori 7 dengan UKT tertinggi mencapai Rp 18.000.000.
Angka tersebut ditentukan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang diajukan oleh program studi terkait.
“Kenapa Kedokteran tinggi, karena banyak kegiatan praktik dan kebutuhan pembelajaran lain yang memerlukan biaya lebih besar. Ini sudah sesuai standar dan berlaku sejak 2023, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kategori UKT tertinggi, yakni kategori 10, hanya diberlakukan untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
“wUKT tidak ditetapkan sembarangan, semua mengacu pada regulasi dan pendapatan orang tua,” jelas chris
salah satu alumus angkatan ,90. Jack R. sangat menyesal dengan adanya kejadian ini, segala seuatu bisa duduk bersama dan berbicara, ini kampus, tempat menciptakan generasi berintelektual, bukan anarkis. semoga kita bisa merenungkan kejadian ini. ungkap Jack.
(Annis Br)