
Oplus_16777216
MetronusaNews.co.id | Depok — Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Metro Depok sejak Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal laporan resmi telah dibuat oleh pihak keluarga korban, Yeti Rahmawati, terkait tindakan pengeroyokan terhadap anaknya, Chalsa Aprilia Zahra, yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku: Adel, Ain, dan Saskia.
Mirisnya, meski telah lebih dari empat bulan sejak laporan dilayangkan, belum ada satu pun dari para terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga nama yang disebut dalam laporan masih bebas berkeliaran, tanpa terlihat adanya tekanan hukum atau upaya serius untuk dilakukan penahanan.
Pihak keluarga korban, dalam hal ini Yeti selaku pelapor, terus mencoba menggali informasi ke kepolisian untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Namun jawaban yang diperoleh, menurut keterangan tim dari TBO (Tim Bantu Orangtua) yang mendampingi korban, hanya sebatas jawaban singkat: “Siap, Pak”, tanpa disertai kejelasan lebih lanjut.
“Pertanyaannya, ‘siap’ itu siap seperti apa? Apa langkah konkret yang sudah dilakukan penyidik? Masyarakat awam tidak tahu alur penanganan hukum seperti ini. Mereka hanya ingin keadilan untuk anaknya,” ujar salah satu anggota TBO saat memberikan pernyataan pada Selasa (27/5/2025).
Pihak penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok disebutkan masih terkendala dalam memanggil dan memintai keterangan dari saksi-saksi. Alasan klasik seperti “saksi belum bisa hadir” terus diulang, padahal menurut TBO, pihaknya telah menghubungi beberapa saksi dan mendapat jawaban bahwa mereka bersedia memberikan keterangan kapan saja diminta.
“Kami sudah bantu fasilitasi komunikasi dengan saksi, tapi hingga kini belum juga ada pemanggilan resmi. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik,” lanjut perwakilan TBO.
TBO juga menyampaikan kekhawatirannya karena diduga kasus serupa kembali terjadi di lokasi yang sama, melibatkan pelaku yang sama. “Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal efek jera dan perlindungan anak di kota ini. Kalau kasus dibiarkan mandek, akan muncul korban-korban berikutnya.”
Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Depok telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilayangkan oleh Yeti Rahmawati, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP//334/12025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 2 Februari 2025 pukul 17.55 WIB.
Dalam laporan yang didaftarkan di SPKT Polres Metro Depok, Yeti melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Chalsa Aprilia Zahra (9 tahun), yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Situ Asih, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tiga nama disebut sebagai terduga pelaku, yakni Adel, Ain, dan Saskia. Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden bermula ketika korban dijemput oleh saksi bersama salah satu terlapor, Saskia. Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung dikeroyok oleh ketiga terlapor.
“Korban dipukul, dijambak rambutnya, dan ditendang oleh para terlapor,” demikian tertulis dalam dokumen laporan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di sekitar mata kanan, lebam di punggung, serta lecet dan rasa sakit pada bagian kepala.
Atas kejadian ini, Yeti Rahmawati menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, yang diperkuat melalui UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016.
Pihak Polres Metro Depok telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta di balik kejadian tersebut serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Sementara itu, masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui situs resmi kepolisian di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan dan hak anak yang seharusnya dilindungi. Aktivis perlindungan anak pun diharapkan turut mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan trauma tidak semakin membekas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas hukum. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Polres Metro Depok, untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani kejahatan terhadap anak-anak.
TBO berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan dijadikan contoh bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, terutama anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam berbagai bentuk kekerasan. “Kami menunggu bukan hanya kata ‘siap’, tapi bukti nyata,” tegas TBO dalam pernyataannya. (TIM/Red)