
MetronusaNews.co.id | Nias Selatan – Dalam rilisan berita viral yang mengangkat persoalan hukum atas dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum dinas pendidikan yang sudah selama 9 tahun belum tersentuh hukum, LN resmi melaporkan oknum dinas pendidikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Dalam surat yang di layangkan oleh LN ke kejaksaan negeri nias selatan pada 26/05/2025 yang berisi hal Laporan dugaan tindak pidana pungli terhadap tunjangan para guru (DACIL) oleh oknum pegawai pada dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan melalui kepala sekolah beserta beberapa bukti.
Saat di wawancara oleh Tim Media Metronusa News Pada Rabu 28/05/2025, LN Mengatakan Bahwa pelaporan dugaan pungli ini sudah cukup bukti, sehingga LN memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini. “Selama 9 Tahun praktik pungli oleh Disdik ini belum ada dari rekan rekan guru yang berani melaporkan karena terhambat beberapa Konsekuensi, Konsekuensi yang sangat fatal bisa berahir pemecatan oleh Dinas Pendidikan Nias Selatan. Namun konsekuensi ini harus saya ambil, demi terungkapnya Kebusukan yang di mainkan oleh oknum Disdik”, Tegas LN.
Beragam komentar Netizen di akun media sosial di vidio LN yang mencoba mengungkap keresahan yang mewakili para guru. Dalam Vidio tersebut, LN mengungkap secara gamblang bagaimana praktek pungli tersebut di mainkan oknum Disdik.
Harapan masyarakat luas, semoga Laporan LN bisa di tanggapi dengan serius oleh Kepala Kejaksaan Nias Selatan, demi tegaknya Hukum dan keadilan di bumi Nias Selatan.
Kasus ini sudah menjadi perhatian serius oleh kalangan wartawan. Wartawan tentunya menunggu respon kejaksaan menanggapi laporan LN.
(Tim/Red)