
MetronusaNews.co.id | Nisel – Berdasarkan laporan ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Badan Pengawas Aset Negara, Agustinus Zebua, resmi melaporkan kepala sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö, Kabupaten Nias Selatan. Rabu 28 – 05 – 2025. Sekira jam 10 : 30 Wib Pagi.
W. Lase (Kasek) SDN 078538 Sinar Nalawö, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan adalah pimpinan salah satu unit pendidikan sekolah dasar Negeri Sinalawö di Nias Selatan itu, resmi dilaporkan diduga beberapa aitem permasalahan penyalahgunaan dana BOS, penggelembungan data Jumlah Siswa didik, mencapai puluhan orang siswa dari tahun 2020 – 2024, dan ada dua orang balita diduga telah meninggal dunia namun tetap terdaftar di dapodik, dan daftar guru pengajar yang tidak lain adalah istrinya sendiri yang tidak pernah aktif namun menang jadi P3K tahun 2025 dan tetap menerima dana Bos sebelumnya.
Atas duga,an yang di langgar oleh kepala sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö, agar segera di lakukan pemeriksa,an serta sanksi tegas oleh pemerintah daerah bersama dengan aparat penegak hukum, karena dianggap atau diduga perbuatan kepala sekolah telah mencederai marwah pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Sa,at di konfirmasi kepada ketua DPD LKGSAI dan Pengawasan Aset Negara, Agus Zebua, membenarkan bahwa, resmi telah dilaporkan Kepala sekolah tersebut di beberapa instansi alamat dan tembusan surat, bahwa berdasarkan UU Nomor : 14 tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik, bahwa Kepala sekolah SDN 078538 Sinar Nalawö diduga kuat sebagai lahan korupsi.
Lebih lanjut, Agus menyatakan UU nomor 28 tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Kasek SDN 078538 Sinar Nalawö sebut saja namanya W.Lase diduga telah melakukan bentuk pemalsuan data istrinya yang bernama Masiati Telaumbanua untuk diangkat menjadi P3K namun tidak pernah aktif sebagai guru di SDN Sinar Nalawö tersebut, serta menggelembungkan data siswa demi meraut dan memperkaya diri sendiri.
Agustinus Zebua berharap, kiranya penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Nias Selatan, serta intansi lainnya seperti Menpan RB, Menteri dalam Negeri, BKN RI, agar memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi. Tegas Agus Zebua itu.
Hingga turunnya berita ini belum bisa terkonfirmasi kepada kepala sekolah SDN Sinar Nalawö 078538, namun untuk selanjutnya media ini akan konfirmasi kepada kasek. (Y.H)