
MetronusaNews.co.id | Probolinggo, Jawa Timur – Pemerintah Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menggelar penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara yang berlangsung di Kantor Desa Kecamatan Gading pada Rabu, 28 Mei 2025, ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Pimpinan acara, Camat Gading Satrio Sinong Raharjo, didampingi seluruh jajaran Forkopimcam Gading, menyambut baik kegiatan ini. Hadir pula Kabid Bina Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Ofie, seluruh kepala desa dan BPD se-Kecamatan Gading, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kraksaan, Taufik, beserta dua anggotanya.
Taufik dari Kejaksaan Negeri Kraksaan menjelaskan tujuan utama program Jaga Desa. “Kedatangan kami ke Kecamatan Gading untuk meningkatkan kapasitas seluruh desa dalam mencegah tindak pidana korupsi,” tegasnya. Ia menekankan dukungan penuh Kejaksaan Negeri Kraksaan terhadap program ini, menyebutnya sebagai langkah progresif dalam melawan korupsi yang semakin meningkat.
“Program Jaga Desa bertujuan agar seluruh desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Probolinggo, terbebas dari korupsi,” ungkap Taufik. Selain memberikan pemahaman hukum, Kejaksaan Negeri Kraksaan juga berkomitmen untuk melakukan komunikasi aktif dengan kepala desa.
“Kita memberikan pembekalan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya, serta melakukan komunikasi aktif untuk membimbing langkah-langkah yang harus mereka ambil,” tambah Taufik.
Dengan adanya program Jaga Desa ini, diharapkan pemerintahan desa di Kecamatan Gading dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Kraksaan berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal program ini demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (IPUL Kaperwil Jatim)