
MetronusaNews.co.id | Cilacap – Beberapa orang anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau di sebutkan namanya pada hari Selasa 27/5/2025. Melaporkan kejadian saat menerima bantuan PKH dan Bansos pada tahun 2024 yang lalu pada awak MediaMereka menceritakan bahwa uang bantuan yang penerimaan melalui kantor Pos bagi yang menerima bantuan Rp.400.000,- di potong sebesar Rp.200.000,- dan bagi yang menerima bantuan sebesar Rp.600.000,- di potong sebesar Rp.400.000,- oleh oknum Agen E-Warung yang bernama Hamzah dan Rasim, ujarnya.
Kemudian para lansia yang mendapatkan bantuan Bansos sebesar Rp.1.600.000,- di potong sebesar Rp.50.000/KPM, dan sisa yang di potong di wajibkan semua uang hasil bantuan tersebut untuk dibelikan minyak sayur semua yang sudah di sediakan. Jadi membuat para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) betul betul menjadi kebingungan, karena semua uang hasil dari bantuan pemerintah sudah di belikan minyak sayur semua dengan cara di paksa dan di ancam, “bila tidak mau atau melapor ke pihak ketiga, data penerima bantuannya akan di hapus”, ungkapnya.
Kemudian uang bantuan PKH yang di terima melalui ibu Dayah Ketua PKH desa pamulihan tidak perna di berikan bukti STRUK tanda bukti transaksi penarikan, hanya di berikan bukti Nota belanja saja. Dan mereka juga di minta untuk menebus sembako berpariasi besaran nilainya ada yang Rp.20.000,- ada juga yang Rp.30.000,- bahkan ada yang sebesar Rp.50.000,- dengan alasan untuk uang Transportasi, jika tidak mau, maka jatah Telor akan di potong separuh, tambahnya.
Untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut, awak Media mengkonfirmasi masing masing pihak melalui pesan singkat via whatsapp. Dayah Ketua PKH Desa Pamulihan memberikan jawaban konfirmasi, laporan tersebut tidak benar dan bohong semua, ujarnya.(29/5/2025)
Kemudian Kosim Surachman Kepala Desa Pamulihan memberikan jawaban konfirmasi melalui pesan singkat via whatsapp. menjelaskan “apa yang di tanya mas Jumardin terkait bantuan -bantuan yang masuk ke desa, saya tidak tahu. Karena penyaluran tidak lewat kami, paling kami dapat tembusan pemberitahuan, itu pun kadang sudah lewat”, ujarnya. Kamis (29/5/2025)
Kemudian awak media mengkonfirmasi Hamzah melalui pesan singkat via whatsapp. Sangat disayangkan hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasi. Jumat 30/05/2025.
Kemudian awak media dua kali mengkonfirmasi Dicka Pendamping PKH Desa Pamulihan, kecamatan karangpucung. Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasi, Kamis 29/5/2025. Justru di luar dugaan Dicka pendamping PKH Desa Pamulihan melalu Dayah Ketua PKH, berpesan untuk tidak menanggapi konfirmasi dari pihak media membungkam para keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Dayah Ketua PKH Desa Pamulihan. Jumat (30/5/2025)
Dengan adanya Dicka pendamping PKH sudah dua kali di konfirmasi, tapi lebih memilih bungkam justru membuat pihak awak media semakin curiga kejadian ini ada dugaan keterlibatan nya langsung.
Masyarakat percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Cilacap, bisa menyelesaikan persoalan dugaan potongan dana bantuan PKH ini dengan secara hukum. Oleh itu masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum kabupaten Cilacap segera memanggil dan memeriksa Dicka Pendamping PKH Desa Pamulihan, Dayah Ketua PKH Desa Pamulihan, Hamzah Agen E-Warung dan Rasim Agen E-Warung untuk di mintai keterangan. Bila terdapat bukti pelanggaran hukum, masyarakat berharap untuk di proses secara hukum, guna biar ada efek jerah.
(TIM/JM)