
Metronusa.co.id | Cilacap | Sekretaris Desa (Sekdes) Penyarang, Agus, diduga tidak memberikan informasi secara transparan dan detail mengenai realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) ketika dikonfirmasi oleh awak media. Saat ditemui di kediaman pribadinya pada Minggu (01/06/2025), Agus menyatakan kewenangannya terbatas untuk menjelaskan rincian penggunaan dana tersebut.
Ketika ditanya perihal insentif bagi anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat), Agus menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kegiatan yang ada di desa, bukan secara periodik bulanan atau triwulanan.
“Anggota Linmas di desa kami berjumlah 13 orang dan saya tak ingat berapa insentifnya,” ujar Agus.
Namun, ketika awak media mencoba menggali lebih dalam mengenai rincian realisasi anggaran Dana Desa secara keseluruhan, Sekdes Agus mengelak untuk memberikan penjelasan detail.
“Yang jelas kalau ditanya masalah realisasi anggaran dana desa berapa, saya tidak bisa menjelaskan karena wewenang saya terbatas. Lebih baik langsung saja ke Kadesnya untuk lebih berhak menjawab,” terangnya.
Meskipun demikian, Agus mengonfirmasi salah satu penggunaan Dana Desa, yaitu untuk pembuatan sumur bor.
“Sumur bor memang ada dari dana desa itu untuk persiapan pengairan sawah ketika musim kemarau saja,” lanjutnya.
Pernyataan Sekdes Agus yang menyebut keterbatasan wewenang dalam menjelaskan realisasi Dana Desa menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa merupakan hal penting untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
(Sas)