
Oplus_16777216
MetronusaNews.co.id | Bolaang Mongondow, Sulut — Isu mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, Senin (09/06/2025), kegiatan PETI dilaporkan masih berlangsung aktif di sejumlah titik.
Aktivis sosial dan lingkungan hidup, Mat Abo’ Mokoginta, melontarkan pernyataan mengejutkan kepada tim Metronusa News. Ia mengungkapkan rencananya untuk membawa persoalan PETI di BMR langsung ke Istana Negara melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dalam waktu dekat.
” Data sudah kita pegang. Foto dan video aktivitas PETI telah kami siapkan lengkap dengan dokumen pendukung lainnya,” tegas Mat Abo’.
Tak hanya itu, Mat Abo’ juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa beberapa orang saksi ke Jakarta untuk memperkuat laporan tersebut.
” Kami tidak datang dengan tangan kosong. Saksi-saksi ini akan membantu menjelaskan langsung dampak dan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Harapan kami, pemerintah pusat menutup PETI dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat,” tambahnya.
Dampak Serius PETI terhadap Ketahanan Pangan
Mat Abo’ menyoroti dampak masif aktivitas PETI terhadap ketahanan pangan nasional. Berikut beberapa konsekuensi yang telah teridentifikasi:
1. Kerusakan Lahan Pertanian
Tata ruang terganggu, lahan subur rusak dan tak lagi produktif, mengancam penurunan produksi pangan nasional.
2. Pencemaran Air dan Tanah
Penggunaan merkuri dan sianida mencemari sumber air dan tanah, menyebabkan tanaman pangan terkontaminasi logam berat.
3. Konflik Sosial dan Lahan
Gesekan antara petani, masyarakat lokal, dan penambang ilegal menciptakan ketegangan sosial yang berpotensi memicu konflik horizontal.
4. Penggundulan Hutan Penyangga
Deforestasi besar-besaran mengganggu iklim mikro, memperparah risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan.
5. Hambatan Investasi
Aktivitas ilegal menciptakan zona merah bagi investor legal, menghambat program strategis nasional seperti pengembangan sentra pangan.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan tindak pidana serius, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99: Ancaman pidana untuk pencemar dan perusak lingkungan.
Pasal 69: Melarang kegiatan yang menyebabkan pencemaran air, tanah, dan perusakan ekosistem.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Pasal 44: Larangan alih fungsi lahan pertanian tanpa izin.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Melarang penggunaan lahan tanpa hak atas tanah.
Penegasan Terakhir
Mat Abo’ menutup pernyataannya dengan nada tegas. Ia menyatakan bahwa persoalan PETI bukan semata pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan dan keadilan ekologis.
“Kalau PETI dibiarkan, maka ketahanan pangan hanya akan jadi slogan. Negara harus hadir, tegas, dan berpihak pada rakyat yang menggantungkan hidupnya dari tanah dan air.”
(Tim/Red)