
MetronusaNews.co.id l Cilacap – Dunia pendidikan di Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, kembali tercoreng. Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri 02 Penyarang yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli). Kasus ini mencuat setelah keluhan dari orang tua siswa dan diperparah dengan dugaan upaya suap yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap awak media pada Rabu, 11 Juni 2025, yang mencoba mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Praktik pungli ini terkuak dari pengakuan seorang wali murid yang merasa keberatan dengan pungutan sebesar Rp 518.000. Dana tersebut, menurutnya, dibebankan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sampul rapor. “Saya sudah membayar Rp 518.000 untuk LKS dan sampul rapor ke guru berinisial OT. Saya bahkan meminta kuitansi sebagai bukti lunas,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti informasi krusial ini, tim awak media segera mendatangi SD Negeri 02 Penyarang. Di ruang kantor sekolah, Kepala Sekolah SD Negeri 02 Penyarang, yang diidentifikasi berinisial Rus, awalnya menyangkal adanya pungutan. “Tidak ada tarikan (pungutan) sekarang, karena sudah ada imbauan dari bupati tahun ini yang melarangnya,” jelas Rus, mencoba menepis tudingan.
Namun, pengakuan sang kepala sekolah justru berubah dan bertolak belakang dengan pernyataan awalnya. Rus kemudian mengakui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, uang LKS memang dikoordinasikan dan disetorkan ke pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Sidareja.
Kejanggalan semakin kentara ketika di tengah wawancara, Rus secara tak terduga meminta awak media agar berita ini tidak dipublikasikan. Lebih mengejutkan lagi, ia kemudian menyodorkan dua amplop berwarna putih kepada awak media. “Ini buat transportasi bapak di jalan, kan jauh perjalanannya,” ucap Rus sambil memberikan amplop yang isinya tidak diketahui.
Tindakan ini jelas menimbulkan kecurigaan besar dan mengindikasikan adanya upaya untuk membungkam pers serta menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi. Ironisnya, kejanggalan tak berhenti di situ. Guru berinisial OT, yang disebut menerima pembayaran, juga melontarkan permintaan aneh. “Tolong jangan sering-sering datang ke sini,” katanya, padahal ini adalah kunjungan pertama awak media ke sekolah tersebut.
Insiden di SD Negeri 02 Penyarang ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri. Lebih lanjut, tindakan kepala sekolah yang diduga mencoba menyuap awak media juga merupakan pelanggaran hukum serius yang mencoreng integritas dunia pendidikan.
Kasus ini menuntut perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan upaya suap yang terjadi di SD Negeri 02 Penyarang. Masyarakat menantikan transparansi dan penegakan hukum demi menjaga marwah dunia pendidikan.
(Tim)